Operasi Yustisi di Sidoarjo, Tidak Bawa KTP Denda Rp 50 Ribu

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 25 Aug 2016
Operasi Yustisi di Sidoarjo, Tidak Bawa KTP Denda Rp 50 Ribu

Sudah merupakan suatu kewajiban warga negara yang baik untuk selalu membawa identitas diri yaitu KTP. Kali ini puluhan petugas gabungan dari Satpol PP Pemkab Sidoarjo, TNI, Polri, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) menggelar Operasi Yustisi di Jalan Pahlawan Sidoarjo, Kamis (25/8/2016).

Dikutip dari beritajatim, dalam operasi itu setiap pengendara yang melintas diperiksa kartu identitasnya. Bagi yang tidak membawa, pengendara langsung diminta menjalani sidang ditempat dan membayar denda maksima Rp 50 ribu.

Menurut Kabid Penyuluhan dan Pengaduan Dispendukcapil Sidoarjo, Oscar Basong, operasi ini digelar untuk memeriksa warga yang kedapatan tidak membawa kartu identitas.

Selain itu, bagi warga yang diketahui memiliki KTP ganda, petugas akan langsung menarik salah satunya. "Ini pemeriksaan bagi mereka yang tidak membawa KTP," tegasnya.

Baca Juga : Nyuruh Anak Kandung Ngamen, OrangTua di Malang ini Diciduk Polisi

Oscar menjelaskan, dari temuan yang ada, rata-rata warga mengaku lupa membawa KTP. Beberapa diantaranya juga banyak mengaku masih memproses KTP terbarunya. Namun, ketika ditanya bukti pengurusan KTP tersebut, warga yang bersangkutan tidak bisa menunjukkannya.

Dijelaskan Oscar, setiap pengurusan KTP, warga akan mendapatkan surat keterangan pengganti KTP sementara yang dikeluarkan oleh Camat setempat. "Harus ada surat keterangan yang dikeluarkan Camat. Aturannya seperti itu," tandasnya.

Sementara itu, Sukma Andriana, salah satu mahasiswa yang terjaring Operasi Yustisi mengaku sebenarnya dia sudah mengurus KTP sejak 3 minggu lalu. Namun, hingga kini juga belum ada kejelasan. "Saya sudah mengurusnya 3 minggu lalu," aku Sukma.

Bagaimana bila sudah seperti itu? Mungkin ada pengecualian bagi yang sudah mengurus eKTP-nya namun masih belum jadi.
SHARE ARTIKEL