MIRIS : Di Negeri Sendiri Tenaga Asing Kasar di Gaji 15 Juta, Tapi Kita Digaji 2 Juta

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 10 Aug 2016
MIRIS : Di Negeri Sendiri Tenaga Asing Kasar di Gaji 15 Juta, Tapi Kita Digaji 2 Juta

Sungguh miris negeri ini, perlakuan yang sama sekali jauh berbeda. Hal ini terungkap karena Polda Banten berhadil menelurusi Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di Pulo Ampel, Kabupaten Serang. Penelusuran tersebut sendiri menindaklanjuti pengaman TKA yang disebut-sebut bekerja untuk pembangunan sebuah pabrik semen.

Dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Dirkrimsus Polda Banten,  Nurullah mengagatakan, dari puluhan TKA asal Tiongkok yang kemarin diamankan tersebut, 37 diantaranya tanpa dokumen atau illegal. “Yang tidak memiliki dokumen tersebut akan kita serahkan ke imigrasi untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Nurullah, Selasa (2/8).

Sedangkan untuk TKA yang memiliki dokumen, lanjut Nurullah, akan dikembalikan kepada perusahaan yang memegang proyek pembangunan pabrik semen tersebut. “Kita sudah melakukan pemeriksaan pada pihak perusahaan yang menjadi subkon dari PT C, jumlahnya tiga orang, semuanya penanggung jawab,” paparnya, dikutip dari viva.

Untuk kembali menelusuri sisa TKA yang belum diamankan, Polda Banten kembali menurunkan petugas untuk langsung melakukan penelusuran di sekitar lokasi pembangunan  pabrik. “Iya, petugas kembali ke TKP, karena masih banyak yang belum diamankan, kemarin kan saat kita ke sana kan pada lari sebagian,” ungkapnya.

Dengan terbuktinya terdapat TKA yang tidak memiliki dokumen, perusahaan yang bertanggung jawab atas TKA tersebut terbukti melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan. “Sanksinya seperti apa nanti kita lihat hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Untuk diketahui, kemarin, Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Krimsus Polda Banten mengamankan kurang lebih 70 TKA asal Tiongkok yang tengah mengerjakan proyek pembangunan pabrik semen di Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

TKA ilegal asal tiongkok tersebut bukan tenaga ahli namun pekerja yang mengerjakan pekerjaan kasar yang bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal.

Kasubdit I Indag Ditkrimsus Polda Banten AKBP Dani Arianto, menjelaskan para  TKA ilegal tersebut mendapatkan gaji yang sangat besar. Untuk pekerja kasar mendapatkan gaji kurang lebih Rp 15 juta per bulan, jika yang di tataran kantor Rp 20 hingga 25  juta per bulan.

“Itu angka yang sangat besar, di lapangan sendiri ada tenaga kerja dari kita, lokal, perbandingannya 30/70, 30 persen tenaga kerja kita 70 persen tenaga kerja asing. Mirisnya tenaga kerja asal kita hanya di gaji Rp 2 juta per bulan. Rata-rata per hari Rp 80 ribu, sedangkan TKA rata-rata perhari Rp 500 ribu,” paparnya.


Untuk membangun pabrik semen tersebut, PT S mensubkon-kan proyek tersebut terhadap tujuh perusahaan salah satunya adalah PT. Indonesia River Enginering. “Ada perusahaan lain yang sama asal Indonesia, ada juga yang bertuliskan Cina,” ujarnya.

Miris ya, bahkan dinegeri kita sendiri kita kalah dengan oranglain. Bagaimana jika kita dinegeri orang?
SHARE ARTIKEL