MAKIN MIRIS : Video, Anak-Anak SD Trenggalek ini ke Sekolah Bawa Motor Sendiri

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 09 Aug 2016

MAKIN MIRIS : Video, Anak-Anak SD Trenggalek ini ke Sekolah Bawa Motor Sendiri

Menjadi tugas orangtua serta guru disekolah untuk mengingatkan ini. Bila lingkungan sudah memberikan peluang akan hal ini maka tak ayal semua itu akan terwujud. Sesuai dengan peraturan pemerintah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

Dan batasan untuk mengendarai motor ini adalah pada usia 17 tahun, paling tidak pada umur ini seseorang dinilai sudah matang secara mental, fisik, pikiran, dan skill juga lebih siap.

Baca Juga : Guru Cantik Rizma, Bertahan Jadi Guru SD dengan Gaji 75 Ribu Rupiah, Alasannya Mengharukan

Tapi apa yang terjadi saat ini, banyak anak SMP hingga SD pun yang membawa motor sendiri ke sekolah. Bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan baik itu secara internal, misal : kecelakaan karena kurangnya skill atau fisik yang belum terlalu kuat menguasai sepeda motor.

Ataupun yang tidak kalah bahanyanya adalah faktor eksternal, seperti kita tahu pada era ini bahkan tindak kriminal terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, namun korbanlah yang memberikan kesempatan tersebut.

Bisa anda lihat salah satu contohnya adalah anak-anak SD di trenggalek, Jawa Timur ini.



Bisa anda bayangkan seorang begal motor, atau penjambret mengambil motor dari anak-anak yang masih SD. Bagaimana bila hal itu terjadi dan kalo sudah seperti ini siapa juga yang disusahkan, masih mending bila begal motor hanya mengambil motornya saja. Kalau sampai melukai? Apakah anda sebagai orangtua memberikan kesempatan itu terjadi?
SHARE ARTIKEL