KEJAM! Para Penggalang Dana Untuk Afghanistan Malah Di Tangkap Polisi

Penulis Unknown | Ditayangkan 20 Aug 2016
Peperangan yang terjadi di Afghanistan, membuat para penduduknya mengungsi untuk mencari tempat yang aman dari medan perang. Oleh karena itu, banyak orang yang iba dengan cara menggalang dana untuk diberikan kepada masyarakat disana.

KEJAM! Para Penggalang Dana Untuk Afghanistan Malah Di Tangkap Polisi

BACA JUGA: Laki-laki Wajib Tahu! Perbuatan No-10 Akan Membuatmu Melahirkan Tuyul!

Seperti kisah seorang yang baik hari asal Inggris ini yang pindah ke Dubai dan ditahan selama hampir sebulan di Dubai gara-gara dia menggunakan Facebook untuk menggalang dana bagi pengungsi Afganistan. Scott Richards tak menyangka niat baiknya itu berujung pidana karena peraturan Uni Emirat Arab melarang semua bentuk penggalangan dana atau kegiatan amal yang tak terdaftar di negeri itu.

Seperti yang dilansir dari Indozone, Polisi mengatakan, pria 42 tahun yang memegang paspor Inggris dan Australia itu ditahan karena mempromosikan kampanye penggalangan dana yang berbasis di AS dengan menggunakan Facebook.

Penggalangan dana yang ia lakukan adalah akun “Go Fund Me” tujuannya juga sangat mulia yakni membeli selimut bagi warga Palestina yang mengunsi di Kamp Qambar dekat kabul. Dia ingin agar kejadian 2012 silam tidak terjadi lagi yang membuat banyak anak mati akibat kedinginan.

Richards ditahan saat berada di kediamannya di Dubai, tempat dia tinggal bersama istri dan kedua putranya. Sebuah organisasi bernama The Detained in Dubai memimpin upaya untuk membebaskan Richards setelah tiga permohonan pembebasan dengan uang jaminan ditolak.

Radha Stirling, pendiri organisasi ini mengatakan, istri Richards harus membayar uang makan dan minum untuk suaminya dan hanya bisa menjenguk sekali sepekan.

Tahun lalu, Uni Emirat Arab telah menerbitkan undang-undang yang melarang donasi untuk lembaga amal asing atau mempromosikan kampanye penggalangan dana tanpa izin pemerintah setempat. Barang siapa melanggar aturan itu terancam hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal 20.000 poundsterling atau sekitar Rp 340 juta.

Kasihan banget ya guys.. Semoga niat baiknya membuahkan hasil dan menyelamatkan banyak nyawa. Semoga bermanfaat.
SHARE ARTIKEL