Jamaah Haji Indonesia Ditahan di Filipina, Pemerintah Didesak Bebaskan 177 Calon Haji

Penulis Cang Karna | Ditayangkan 22 Aug 2016
Jamaah Haji Indonesia Ditahan di Filipina, Pemerintah Didesak Bebaskan 177 Calon Haji

Belum lama ini sebanyak 177 calon jamaah haji asal Indonesia ditahan di Filipina karena diduga menggunakan dokumen palsu untuk menggunakan kuota haji Filipina.

DPR mendesak Kementerian Luar Negeri membebaskan sebanyak 177 calon jamaah haji Indonesia yang ditahan Imigrasi Filipina.

‎Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain‎ menilai, Kemlu perlu melakukan lobi kepada Pemerintah Filipina untuk membebaskan 177 jamaah haji tersebut.
"Kalau dirasa KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) di Filipina enggak mampu, Kemlu harus turun langsung untuk menyelamatkan 177 orang itu," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain‎, dilansir dari laman sindonews.com, Senin (22/8/2016).

Dia mengatakan, Kemlu juga harus memastikan 177 orang jamaah haji yang ditahan imigrasi Filipina masih dalam kondisi aman, sehat dan fisik, serta psikisnya tidak terganggu, serta harus memastikan 177 orang itu korban dari penipuan untuk berhaji.

BACA JUGA : Banderol Rokok di Minimarket Sudah Mencapai 50 Ribu, Benar?

Dia juga menyarankan Pemerintah Indonesia untuk bekerja sama dengan Pemerintah Filipina untuk memberantas mafia pemalsu parpor. ‎"Kedua negara bisa kerja sama untuk memastikan pihak mana yang melakukan pemalsuan, itu pasti melibatkan WNI maupun warga Filipina," ujarnya.

Menurutnya, 177 orang jamaah haji ‎yang menggunakan paspor Filipina itu akibat dari antrean haji di Indonesia yang panjang di Indonesia." Bagaimana tidak, di Indonesia untuk bisa naik haji harus rela menunggu sampai 20 tahun lebih. Antrean itu semakin panjang karena pengurangan kuota haji Indonesia dari 211.000 menjadi 155.200 orang," ungkapnya.

SHARE ARTIKEL