Hati-Hati, Inilah Bahaya Duduk di Atas Kuburan

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 27 Aug 2016
Hati-Hati, Inilah Bahaya Duduk di Atas Kuburan

Menduduki atau melangkahi kuburan yang bukan milik keluarganya sangat dilarang oleh Rasulullah. Bahkan Rasul mengatakan jika bara api yang membakar kulit masih lebih baik dibanding menduduki kuburan.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya: "Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan sholat menghadap kepadanya,"

Kemudian ada hadits lagi, dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ

“Seandainya seseorang duduk di atas bara api sehingga membakar pakaiannya sampai kulitnya, itu lebih baik baginya dibandingkan duduk di atas kubur.” (H.R Muslim, no. 1612). Hadits ini menunjukkan bahwa duduk di atas kubur termasuk dosa besar karena ancaman yang keras seperti ini.

Tapi berdasarkan hadist di atas, mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum duduk di atas kuburan adalah makruh. Tindakan ini dianggap sebagai sikap tidak hormat kepada si mayit.

Baca Juga : Hanya Jamaah Haji Indonesia yang Lakukan Hal-Hal ini di Mekkah

Sementara itu Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya Ibnu Syaraf Al-Nawawi menegaskan bahwa tidak hanya duduk diatas kuburan muslim yang dihukumi makruh begitu juga menginjaknya kecuali karena adanya kebutuhan yang mendesak (hajat).

Misalnya karena tidak bisa sampai pada kuburan yang dimaksud pada saat melaksanakan ziarah kubur kecuali dengan melewati dan menginjak kuburan lain, maka hukumnya adalah boleh (tidak makruh), demikian juga duduk diatas kuburan yang diprediksi mayat yang ada di dalam kuburan tersebut telah hancur dan tidak tersisa lagi, maka hukum duduk diatas kuburan yang semacam itu adalah boleh (tidak makruh).

Imam Nawawi juga menyatakan bahwa bermalam di kuburan adalah makruh karena hal itu (bermalam dikuburan) dapat menyebabkan kegalauan. Imam Syihabuddin Ahmad Ibnu Ahmad Ibnu Salamah Al-Qulyubi juga menambahkan bahwa hukum buang air besar dan buang air kecil diatas kuburan orang muslim adalah haram.

Meskipun hal itu makruh, tapi lebih baiknya kita tidak melakukanya. Karena ibarat kita terbakar pakaian sampai kulit kita, itu lebih baik daripada kita duduk diatas kubur. Wallahu A'lam.

SHARE ARTIKEL