Cabuli Siswinya Sendiri, Wakil Kepala Sekolah Di Gelandang ke Kantor Polisi

Penulis Cang Karna | Ditayangkan 27 Aug 2016

Cabuli Siswinya Sendiri, Wakil Kepala Sekolah Di Gelandang ke Kantor Polisi

Tindakan tidak senonoh dilakukan oleh Wakil Kepala Sekolah di salah satu SMA swasta Bojonggede, Bogor. Pria berinisial AB umur 32 tahun ditangkap Satgas Srikandi Polres Depok atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang berusia masih berusia 16 tahun. Parahnya lagi AB bahkan menyuruh teman korban untuk mengabadikan adegan mesumnya itu dalam bentuk video.

Di lansir dari laman detik.com, Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho memaparkan, tersangka ditangkap atas laporan orangtua korban bernomor LP/70/2377/K/VIII/2016/Sek.Bojonggede, 19 Agustus 2016 lalu. Dalam laporannya, korban mengaku dicabuli pelaku seusai jam pelajaran, 16 Agustus lalu.

BACA JUGA : Berniat Bermalam di Hotel, Sepasang Kekasih ini Tak Sadar Tidur di Atas Mayat

"Korban saat itu sedang duduk bersama temannya di ruang guru, kemudian mereka dipanggil masuk oleh pelaku ke dalam ruangannya," paparnya.

Atas perintah pelaku korban kemudian mengikuti begitu saja. Di dalam ruangan, korban dirayu untuk memuaskan nafsu pelaku dengan iming-iming sejumlah uang.

"Korban selanjutnya disetubuhi dan teman korban disuruh untuk merekamnya dengan menggunakan handphone pelaku," ungkapnya. Setelah merasa puas, pelaku kemudian memberi korban uang sebesar Rp 30 ribu.

Kasus terkuak setelah orangtua korban melapor ke Polres Depok usai mendapat aduan dari anaknya. Berdasarkan keterangan korban, pelaku rupanya tidak hanya sekali itu saja melakukan perbuatan bejatnya itu.

"Menurut pengakuannya, perbuatan itu sudah dilakukan oleh pelaku sejak Desember 2015," tambahnya.

Menyusul laporan tersebut, Polres Depok melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya, Polres Depok menurunkan Satgas Srikandi, Satgas yang khusus menangani kekerasan terhadap anak.

Pelaku ditangkap di Bojonggede, Depok pada Kamis (25/8) kemarin. Pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
SHARE ARTIKEL