Bolehkah Ber-qurban dengan Cara Berhutang? Berikut Penjelasannya

Penulis Unknown | Ditayangkan 17 Aug 2016

Berqurban adalah salah satu sunnah yang dapat meningkatkan iman kita dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tapi, kendala ekonomi membuat sebagian orang merasa kesulitan untuk melakukan qurban, dan memilih berhutang karena niatnya yang begitu besar. Tapi apakah hal ini boleh menurut syar’i?

Bolehkah Ber-qurban dengan Cara Berhutang? Berikut Penjelasannya

BACA JUGA: Mencengangkan! Ternyata Inilah Sebenarnya Hukum Selamatan Sebelum Berangkat Haji

Seperti yang dikutip dari Islampos, Hukum berqurban sebenarnya adalah sunnah makkad, atau wajib bagi yang mampu saja. Maka jika seseorang tidak mempunyai uang untuk membeli hewan qurban, maka tidak apa-apa dia tidak berqurban. Akan tetapi jika dia ingin menjalankan sunnah dengan berutang, maka harus diperinci terlebih dahulu.

Berqurban dengan berhutan boleh saja Jika dia mempunyai kemampuan untuk mengembalikan utang tersebut, seperti jika dia mempunyai penghasilan yang bisa melunasi utang, atau dia seorang pegawai yang akan mendapatkan gaji di akhir bulan, maka dibolehkan dia berutang untuk berqurban. Bahkan sebagian ulama menganjurkan hal tersebut, karena ibadah qurban ini hanya datang setahun sekali.

Berkata Ibnu Taimiyah di dalam Majmu’ Al-Fatawa (26/305), “Jika seseorang merasa mampu untuk membayar utang, maka berutang untuk membeli hewan qurban adalah sesuatu yang baik, tetapi tidak wajib baginya untuk mengerjakan seperti itu.”

Tapi jika dia tidak mempunyai kemampuan membayar dan tidak ada penghasilan yang bisa menutupi utang tersebut, maka dimakruhkan baginya untuk berutang. Karena utang tersebut akan membebaninya untuk sesuatu yang tidak wajib baginya.

Nah itulah sobat, jadi boleh saja berhutang asalkan mampu untuk melunasinya. Semoga bermanfaat

SHARE ARTIKEL