Bawa Jimat Saat Haji, Jamaah Haji Indonesia Di Tangkap

Penulis Unknown | Ditayangkan 16 Aug 2016
Kebiasaan orang Indonesia yang percaya  akan jamu dan Jimat ternyata masih belum hilang, bahkan sampai berangkat haji-pun masih saja ada yang membawanya, Seperti kisah calon haji berikut ini.

Bawa Jimat Saat Haji, Jamaah Haji Indonesia Di Tangkap

BACA JUGA: ISIS Mengaku Mengatasnamakan Islam Tapi Kenapa Tidak Membela Palestina?

Seperti yang dikutip dari Dream, Seorang calon jemaah haji asal Indonesia yang bernama Ahmad Malik Tarsawi, Ditangkap dinas imigrasi Arab Saudi di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. Penangkapan ini bukan tanpa alasan, tapi Tarsawi kedapatan membawa jimat dan jamu ketika sampai disana.

Petugas bandara dari bagian Haiah Mukafaah lil Mukhadiraat, semacam Badan Narkotika Nasional (BNN) mencurigai benda yang dibawa Tarsawi adalah Narkoba. Alhasil, dia harus menjalani pemeriksaan termasuk tes urine di bandara didampingi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Airport Madinah.

Bawa Jimat Saat Haji, Jamaah Haji Indonesia Di Tangkap

Kepala Daker Airport Jeddah-Madinah Nurul Badruttamam bersama PPIH Daker Airport berusaha meyakinkan pihak bandara barang yang dibawa Tarsawi bukan Narkoba, melainkan jamu dari sarang tawon yang dikeringkan. Barang itu merupakan titipan dari seseorang yang belum diketahui identitasnya.

Saat diperiksa, Tarsawi mengaku jimat yang dia bawa merupakan pemberian seseorang agar terhindar dari bala, musibah, dan lainnya. Tim PPIH kemudian membantu Tarsawi menjelaskan kepada petugas BNN bandara AMAA hal itu merupakan kebiasaan yang lazim di sebagian wilayah Indonesia.

"Alhamdulillah sudah teratasi masalah ini dengan baik. Akan tetapi mereka harus mengikuti prosedur untuk membebaskan jemaah tersebut," kata Nurul, dikutip dari laman kemenag.go.id,Jumat, 12 Agustus 2016.

Hingga saat ini, Tarsawi masih ditahan oleh BNN Bandara AMAA Madinah, kemudian dialihkan ke Kantor Pusat BNN Madinah Wilayah Al Hizam. Bea Cukai Bandara Madinah mewajibkan Tarsawi membayar denda sebesar 607 riyal, setara Rp2,1 juta.

"Denda sudah dibayar oleh yang bersangkutan dan insya Allah besok dia bisa keluar dari Idarah Haiah Mukafaah lil Mukhadiraat. Jimat rajah dan sarang tawong yang dikeringkan disita sebagai barang bukti, adapun obat-obatan lainnya dikembalikan," kata Nurul.

Nah, belum juga haji sudah mendapat sial. Mungkin itu adalah peringatan dari Allah agar tidak menjadi Seorang yang Musyrik.
SHARE ARTIKEL