Ulama Saudi Bantah Keluarkan Fatwa Mengenai Haramnya Pokemon Go Untuk Dimainkan

Penulis Penulis | Ditayangkan 22 Jul 2016
Ulama Saudi Bantah Keluarkan Fatwa Mengenai Haramnya Pokemon Go Untuk Dimainkan

Pemerintah Arab Saudi membantah laporan yang menyebutkan bahwa majelis ulamanya telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan permainan Pokemon GO yang tengah populer saat ini tidak Islami atau haram untuk dimainkan.

Sebelumya, pada Rabu, 21 Juli 2016, Sekretariat Jenderal Majelis Ulama Senior Arab Saudi dilaporkan telah menghidupkan kembali fatwa tahun 2001 mengenai permainan kartu Pokemon sebagai respons atas pertanyaan-pertanyaan dari umat Muslim mengenai game Pokemon yang baru dirilis.

Baca Juga : Ketika Ulama Bicara Tentang Pokemon Go

Lansiran kami yang bersumber dari news.okezone.com Fatwa yang diterbitkan pada 2001 menyatakan bahwa permainan kartu Pokemon mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam Islam salah satunya perjudian.

Namun, otoritas Arab Saudi mengatakan bahwa laporan yang beredar di media sosial itu tidak benar. Melalui Twitter, majelis ulama mengatakan tidak ada fatwa yang dikeluarkan terkait permainan Pokemon Go.

“Majelis Ulama Senior Arab Saudi membantah telah merilis fatwa baru mengenai permainan Pokemon, dan laporan media mengenai hal itu tidak akurat,” kata wakil sekretaris urusan Komunikasi Internasional dan Media Kementerian Kebudayaan Arab Saudi, Abdulmohsen Alyas sebagaimana dilansir Reuters, Jumat (22/7/2016). “Kami meminta kepada media internasional untuk menghubungi kementerian untuk memverifikasi laporan mereka,” tambahnya.

Baca Juga : Orang Tua Tuntut Anaknya Agar Menjadi Pintar, Bocah 6 Tahun Terpaksa Harus Dirawat Di Rumah Sakit Jiwa, Sungguh Sangat Memprihatinkan

Permainan Pokemon Go yang baru dirilis di beberapa negara mengharuskan penggunanya berjalan untuk mencari dan menangkap monster-monster virtual menggunakan ponsel pintar mereka. Permainan ini segera populer di berbagai negara di dunia dengan jutaan pengguna hanya dalam waktu beberapa pekan saja.
SHARE ARTIKEL