Terjadi PERNIKAHAN SESAMA JENIS di BOYOLALI, Jawa Tengah

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 19 Jul 2016
Terjadi PERNIKAHAN SESAMA JENIS di BOYOLALI, Jawa Tengah
Naudzubillah, pernikahan sesama jenis yang terlarang
Pernikahan sesama wanita Suwarti dan Heniyati di Boyolali, Jawa Tengah menghebohkan warga sekitar. Heniyati yang berusia 25 tahun dinikahi Efendi Saputra, 40 tahun yang belakangan terkuak identitas aslinya adalah Suwarti. Setelah setahun menikah, warga Boyolali baru mengetahui jika suaminya merupakan seorang perempuan.

Buntutnya, sang suami, Efendi alias Suwarti kini mendekam dalam tahanan. Namun dia mengaku masih sayang pada istrinya.

Suwarti bercerita, mereka berkenalan secara tak sengaja. Berawal dari telepon acak. Saat itu dia sengaja menelepon beberapa nomor secara sembarangan. Dari banyak yang dia telepon, Heni salah satu yang menanggapi ajakan perkenalannya dengan ramah, demikian dikutip dari liputan6.

Terjadi PERNIKAHAN SESAMA JENIS di BOYOLALI, Jawa Tengah
Suwarti dan Heniyati
Akhirnya mereka menjalin hubungan asmara jarak jauh tanpa pernah bertemu fisik. Seperti sinyal telepon, hubungan asmara itu diwarnai putus-nyambung.

"Selama pacaran, istri saya tidak tahu kalau saya juga perempuan," kata Suwarti atau Efendi di Boyolali, Jateng

Setelah menikah, mereka tak pernah melakukan hubungan suami istri. Ini karena Suwarti kerap menolak. Dia mengaku, sedang berusaha mencari cara agar bisa memuaskan istrinya.

Penolakan itu pun berujung kecurigaan Heniyati. Sang istri akhirnya tahu, suaminya merupakan perempuan juga.

Baca Juga : KEJAM : Istri Pasung Suami, Agar Ia Dapat Bersama Brondong.

Suwarti mengaku menyesal namun tidak ingin menyalahkan siapa-siapa. Menurut dia, banyak kenangan indah yang telah dikecap bersama istrinya.

"Sebenarnya kami sangat romantis. Dulu kemana-mana dan apa-apa dilakukan berdua. Jangan tanya menyesal atau nggak. Namanya juga manusia, kalau merasa bersalah pasti menyesal," tutur Suwarti.

Kini, polisi sudah menahannya. Suwarti disangka menipu dan memalsukan dokumen. Ia pun dituduh melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 263 ayat 1, 2 dan atau Pasal 264 ayat 2 dan atau Pasal 266 ayat 1,2 dan atau Pasal 279 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kepada polisi, Suwarti mengakui telah menipu Heniyati. Bahkan, ia mengaku sudah bersuami dan memiliki anak.

Seorang wanita menyukai sesama jenis, sungguh hal yang tak patut dan inipun dilarang keras dalam agama. Karena pada hakikatnya pernikahan adalah untuk membina rumahtangga, dimana laki-laki dan perempuan diciptakan berpasangan agar dapat mempunyai keturunan.
SHARE ARTIKEL