Persalinan Adalah Momen Paling Membahagiakan bagi Sepasang Orang tua, 10 Hak yang Didapatkan Oleh Ibu Setelah Proses Persalinan

Penulis Penulis | Ditayangkan 14 Jul 2016
Persalinan adalah momen paling membahagiakan bagi sepasang orang tua, terutama ibu. Bagi seorang ibu, melahirkan seorang anak ke dunia adalah hal yang luar biasa. Setiap ibu di dunia tentu menginginkan persalinan yang aman dan nyaman.

Persalinan Adalah Momen Paling Membahagiakan bagi Sepasang Orang tua, 10 Hak yang Didapatkan Oleh Ibu Setelah Proses Persalinan

Namun, hingga saat ini masih ada para ibu yang tidak bisa merasakan hal itu. Padahal, pemerintah Indonesia telah memiliki prinsip “Asuhan Sayang Ibu”.Prinsip yang dimaksud bertujuan untuk membantu para ibu dan juga keluarganya agar bisa merasakan keaman dan kenyaman selama proses persalinan.

BACA JUGA : 1. 13 Bukti Heroik Ini Memang Tidak Berlebihan Jika Kita Sebut Ayah Adalah Pahlawan

dilansir dari sayagianak.con, kamis, 14/Setidaknya ada 10 hak yang bisa didapatkan oleh seorang ibu setelah proses melahirkan berlangsung. Berikut penjelasannya:

DIDAMPINGI OLEH ORANG TERDEKAT SELAMA PROSES BERSALIN

Proses bersalin adalah saat paling menegangkan bagi setiap ibu. Bagaimana tidak, ketika melahirkan, seorang ibu harus bertaruh nyawa demi anaknya. Untuk itu, ia berhak didampingi oleh orang terdekatnya, seperti suami atau anggota keluarga lainnya. Pihak dokter atau bidan nantinya akan menjelaskan apa saja tugas dari orang yang akan mendampingi.

TAHU SEMUA HAL TENTANG PROSES PERSALINAN

Pihak dokter atau bidan harus bisa memberikan semua informasi yang berkaitan dengan proses persalinan kepada calon ibu. Calon ibu bisa bebas bertanya apa saja kepada mereka. Selain itu, pihak dokter atau bidan harus meminta ijin terlebih dahulu apabila ingin melakukan tindakan medis.

MENJALANI KEPERCAYAAN, NILAI, DAN ADAT ISTIADAT YANG DIANUT

Seorang ibu berhak menjalani kepercayaan, nilai dan adat istiadat yang dianutnya. Untuk itu, pihak dokter dan bidan harus bisa menghargai dan mengijinkan praktek-praktek tradisional yang sifatnya tidak merugikan. Mereka juga harus bisa menghormati keyakinan agama dan menghargai privasi calon ibu.

BISA MEMILIH POSISI MELAHIRKAN YANG SESUAI KEINGINANNYA AGAR MERASA AMAN DAN NYAMAN
Seorang calon ibu berhak memilih posisi melahirkan yang aman dan nyaman. Pihak dokter atau bidan harus bisa membantu dan memfasilitasi serta memotivasi ibu dalam memilih posisi melahirkan yang paling nyaman.

IBU BERHAK MENGETAHUI KEBIJAKAN DAN PROSEDUR RUMAH SAKIT SOAL PERSALINAN YANG AKAN DIJALANINYA

Pihak RS berhak memberikan informasi lengkap soal kebijakan dan juga prosedur mengenai persalinan, seperti tindakan medis yang akan dilakukan. Selain itu, mereka juga harus memberi tahu soal tarif persalinan.

BACA JUGA : 2. Anak Susah Makan? Jangan Dipaksa, Ini Akibatnya Memaksa Anak Makan dan Ini 8 Alasan Anak Susah makan

MENOLAK PROSEDUR ATAU PRAKTEK YANG TIDAK DIDUKUNG PENELITIAN ILMIAH

Seorang ibu berhak menolak apabila tidak ingin bagian kemaluannya dicukur, dikateter untuk buang air kecil, diinfus cairan elektrolit, mendapat tindakan amniotomi atau merobek selaput ketuban tanpa indikasi medis, dan lain sebagainya.

BERHAK MERINGANKAN RASA NYERI PERSALINAN DENGAN ATAU TANPA OBAT

Pihak dokter atau bidan harus bisa membuat calon ibu mengerti bahwa rasa nyeri saat melahirkan adalah bersifat alamiah dan fisiologis. Mereka juga harus menganjurkan ibu untuk makan dan minum saat tidak mengalami kontraksi karena rasa lapar dan haus bisa memperparah rasa nyeri. Ibu juga berhak menggunakan kamar mandi secara teratur dan spontan, karena kandung kemih yang penuh bisa menyebabkan gangguan kemajuan persalinan dan menghambat turunnya kepala bayi, membuat ibu tidak nyaman, meningkatkan resiko pendarahan setelah melahirkan, mengganggu penatalaksana distosia bahum dan meningkatkan resiko infeksi saluran kemih setelah melahirkan.

IBU BERHAK MERAWAT BAYINYA SENDIRI

Seorang ibu berhak memeluk bayinya setelah lahir dalam waktu 1 jam setelah proses persalinan. Pihak Rumah Sakit harus menyediakan fasilitas rooming in atau rawat gabung.

MELINDUNGI BAYI DARI TRADISI LAMA YANG TIDAK DIBUTUHKAN

Setelah melahirkan, pihak dokter atau bidan sebaiknya menganjurkan untuk tidak menyunat dan tidak menindik telinga bayi perempuan yang baru lahir.


INISIASI MENYUSUI DINI DAN MEMBERIKAN ASI EKSKLUSIF

Permohonan ibu pada pihak Rumah Sakit untuk melaksanakan IMD (Inisiasi Menyusui Dini) tak jarang mendapatkan penolakan, berbagai alasan baik teknis maupun non teknis dikemukakan. Sesungguhnya, bila ibu dan bayi dalam keadaan stabil, IMD seharusnya dapat dilaksanakan. Untuk itu, pihak dokter atau bidan harus bisa membantu ibu untuk melakukan IMD dalam 1 jam pertama setelah persalinan. Selain itu, mereka harus memberikan bimbingan mengenai bagaimana cara membersihkan payudara, posisi menyusui yang benar dan memberikan penyuluhan tentang manfaat ASI. Pihak Rumah Sakit dilarang memberikan susu formula.
SHARE ARTIKEL