Naudzubillah, Allah Melaknat Orang Yang Memperlakukan Hewan Seperti Ini.

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 02 Jul 2016

Naudzubillah, Allah Melaknat Orang Yang Memperlakukan Hewan Seperti Ini.
Islam mengajarkan agar kita tidak menyakiti hewan
Semua mahluk yang diciptakan oleh Allah diberi kemuliaan masing-masing. Dan dalam hal ini kita diperintahkan untuk senantiasa berlaku baik pada mahluk ciptaan Allah yang salah satunnya seperti hewan. Islam sudah mengajarkan kasih sayang termasuk dalam hal menyiksa hewan, itu dilarang. Karena Islam sangat menyayangi hewan.

عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ مَرَّ ابْنُ عُمَرَ بِفِتْيَانٍ مِنْ قُرَيْشٍ قَدْ نَصَبُوا طَيْرًا وَهُمْ يَرْمُونَهُ وَقَدْ جَعَلُوا لِصَاحِبِ الطَّيْرِ كُلَّ خَاطِئَةٍ مِنْ نَبْلِهِمْ فَلَمَّا رَأَوُا ابْنَ عُمَرَ تَفَرَّقُوا فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ مَنْ فَعَلَ هَذَا لَعَنَ اللَّهُ مَنْ فَعَلَ هَذَا إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ مَنِ اتَّخَذَ شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا

Dari Sa’id bin Jubair, ia berkata, “Ibnu ‘Umar pernah melewati sekumpulan pemuda Quraisy. Saat itu mereka memajang burung dan dijadikan sasaran tembak (dengan panah). Mereka lantas berikan anak panah pada pemiliknya. Ketika Ibnu ‘Umar melihat kelakuan mereka tersebut, beliau memisah mereka. Lantas Ibnu ‘Umar berkata,

“Siapa yang melakukan seperti ini, maka Allah melaknat pelakunya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran tembak.”  (HR. Muslim, no. 1958)

Hadits lainnya menyebutkan maksud yang sama bahwa menyiksa binatang dilarang oleh Islam.

وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: –لَا تَتَّخِذُوا شَيْئاً فِيهِ اَلرُّوحُ غَرَضًا

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah jadikan hewan yang bernyawa itu sebagai sasaran (tembak atau panah).” (HR. Muslim, no. 1957).

وَعَنْ جَابِرِ بنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُقْتَلَ شَيْءٌ مِنَ اَلدَّوَابِّ صَبْرًا


Dari Jabir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang pembunuhan binatang dengan diikat lantas dipanah.” (HR. Muslim no. 1959).

Bila menyiksa binatang seperti ini saja tidak boleh apalagi menyiksa manusia yang lebih berakal. Naudzubillah, sebagai kita digolongkan sebagai orang yang senantiasa mendapatkan petunjuk dari Allah SWT.
SHARE ARTIKEL