MASJID (ME)LAYANI BUKAN (DI)LAYANI. Antara Membayar Dan Gratis Untuk Menggunakan Fasilitas Masjid

Penulis Penulis | Ditayangkan 13 Jul 2016

Tanya, “Saya pernah melihat ada seorang perempuan yang nge-charge hpdengan listrik Masjidil Haram. Apakah hal ini diperbolehkan?”

MASJID (ME)LAYANI BUKAN (DI)LAYANI. Antara Membayar Dan Gratis Untuk Menggunakan Fasilitas Masjid

الحمد لله
الأحوط للمسلم أن لا يفعل ذلك ، وأن يسلك سبيل الورع، وقد قال النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لا يَرِيبُكَ ) رواه الترمذي (2518) وصححه الألباني في صحيح الترمذي

Jawaban, “Alhamdulillah. Yang lebih hati-hati bagi seorang muslim adalah tidak melakukan hal tersebut dan memilik sikap wara’ atau hati-hati dalam masalah ini. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Tinggalkan yang meragukan, ambil yang tidak meragukan” (HR Tirmidzi no 2518 dan dinilai sahih oleh Al Albania dalam Sahih Tirmidzi).

وعليه أنه يقوم بشحن جواله في منزله قبل ذهابه إلى الحرم حتى يستغني بذلك عن استعمال كهرباء الحرم

Wajib atas seorang muslim untuk charge hp di rumah sebelum pergi ke Masjidil Haram sehingga dia tidak perlu memakai listrik Masjidil Haram.

لكن إذا احتاج المسلم إلى ذلك فإنه يُرجى أن لا يكون عليه في ذلك حرج إن شاء الله تعالى إذا كان المسؤولون عن الحرم لا يمنعون ذلك ، وليقتصر على ما يحتاج إليه فقط ولا يزيد ، حتى لا يمنع أحداً من إخوانه المسلمين من شحن جوالاتهم ، وقد يكونون محتاجين إلى ذلك مثل حاجته أو أشد .
والله تعالى أعلم .
الإسلام سؤال وجواب

Akan tetapi jika seorang muslim perlu melakukan hal tersebut maka semoga hal tersebut tidak menyebabkannya mendapat dosa – insya Allah– dengan syarat penanggung jawab Masjidil Haram (atau takmir masjid, pent) tidak melarang hal tersebut. Hendaknya men-charge seperlunya saja, tidak lebih dari itu sehingga tidak menghalangi orang lain yang juga ingin men-charge hp-nya padahal boleh jadi orang tersebut memiliki kebutuhan yang sama atau bahkan lebih membutuhkan”.
Dikutip dari : ustadzaris.com, Rabu 13/7,

Catatan:

Meskipun fatwa di atas terkait dengan masjidil haram namun fatwa di atas berlaku untuk semua masjid karena yang jadi pokok permasalahan adalah uang untuk membiayai masjid itu uang wakaf sehingga bolehkah uang semacam itu dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan pribadi jamaah masjid semacam charge hp. Jawabannya adalah sebagaimana di atas.

Baca Juga :

1.Kemaksiatan Berada Dimana-mana Namun, Kenapa ALLAH SWT Masih Menghidupkan Kita Hingga Hari Ini?

2. PENDAPAT CAK NUN UNTUK MEREKA YANG " BERSORBAN DAN BERGAMIS "

MASJID (ME)LAYANI BUKAN (DI)LAYANI.
Perbedaan antara Masjid yang ramah dan melayani umat (menggunakan infaq jamaah) dg Masjid yang kaku dan selalu ingin dilayani umat (diberi infaq oleh jamaah).

Banyak pengurus masjid yg gagal paham tentang fungsi masjid. Meminta infaq, lalu uang jariyah tersebut disimpan di bank dan tidak digunakan untuk kepentingan umat. Perlu kiranya para pengurus masjid diberi pemahaman tentang Fikih Pengelolahan Masjid.

Masjid Al-falah Surabaya merupakan contoh interpretasi dari Masjid di zaman Nabi. Di Masjid Al-falah terdapat madrasah kajian Islam, rumah sakit, dll. Oiya, ada tempat khusus mengecas Hp tanpa dipungut biaya sehingga jamaah merasa nyaman dan senang datang ke masjid.
SHARE ARTIKEL