Ini Alasan Mengapa Kejagung Masih Eksekusi 4 dari 10 terpidana Mati Kasus Narkoba

Penulis Penulis | Ditayangkan 29 Jul 2016

Ini Alasan Mengapa Kejagung Masih Eksekusi 4 dari 10 terpidana Mati Kasus Narkoba

Kejaksaan Agung mengkonfirmasi sebanyak 4 narapidana telah dieksekusi di Nusakambangan, dari 14 narapidana yang masuk dalam daftar eksekusi. Apa alasannya?

Dilansir dari detik.com "Tentu banyak pertimbangan yang komprehensif mendalam salah satunya dari perbuatan mereka ini yang massif Freddy, Titus, Seck Osmane dan Humprey," ucap Jampidum Noor Rachmad dalam jumpa pers di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jumat (28/7/2016).

Noor merinci salah satunya adalah Osmane dia termasuk pemasok narkoba jenis heroin kepada pengedar lainnya. Warga negara Afrika Selatan bernama lain Doctor itu divonis mati di tingkat pengadilan negeri hingga Peninjauan Kembali (PK).

Baca Juga : Zikir Tak Lepas dari Mulut Freddy di Kamar Tahanan Jelang Eksekusi

"Mereka masing-masing mengajukan dua kali PK dan ditolak," ujarnya soal 4 napi.

Noor mengatakan 10 narapidana lainnya yang divonis mati akan dieksekusi secara bertahap. Namun dia belum mau memberi tahu kapan akan dilakukan.

"Nanti akan diinfokan," ucap Noor.

4 Napi yang sudah dieksekusi secara rinci:

1. Freddy Budiman (37), WNI. Kasus impor 1,4 juta butir ekstasi
2. Michael Titus (34), warga Nigeria. Barang bukti 5.223 gram heroin
3. Humprey Ejike (40), warga Nigeria. Barang bukti 300 gram heroin
4. Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34), warga Afrika Selatan Barang bukti 2,4 Kg heroin

Baca Juga : Selalu Lolos dari Hukuman Mati, Ini 6 Fakta Heboh Freddy Budiman Si Raja Narkoba
SHARE ARTIKEL