Banyak yang Salah Persepsi, Pekerjaan Rumah Tangga Bukanlah Tugas Istri, Melainkan Tugas Suami! Berikut Penjelasan dari Para Madzhab

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 31 Jul 2016

Banyak yang Salah Persepsi, Pekerjaan Rumah Tangga Bukanlah Tugas Istri, Melainkan Tugas Suami! Berikut Penjelasan dari Para Madzhab

Semua berharap kehidupan rumah tangga akan selalu rukun, damai, dan penuh kasih sayang. Kewajiban dan hak antara suami istri sama-sama tertunaikan. Memang dalam pernikahan, kita harus bisa melakukan kewajiban pada pasangan dengan baik agar pernikahan dapat terjalin selamanya. Selain itu, agar semua urusan rumah tangga dapat dikerjakan sesuai porsinya.

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّه…


“Kaum pria adalah pemimpin bagi kaum wanita disebabkan Allah telah melebihkan sebagian mereka (kaum pria) di atas sebagian yang lain (kaum wanita) dan disebabkan kaum pria telah membelanjakan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)…”. (An-Nisa: 34)

Jelas akan firman Allah diatas, oleh karena itu, Allah melebihkan sebagian laki-laki atas perempuan, karena mereka harus memberikan nafkah dari harta mereka untuk keluarga.

Islam sangat menghargai seorang perempuan, bahkan mereka ditinggikan derajatnya, termasuk dalam urusan rumah tangga. Perempuan dijadikan sebagai ratu bagi suaminya dalam Islam. Kewajiban istri terhadap suami adalah membahagiakan suami dan taat terhadapnya. Meskipun kewajiban itu terlihat sangat berat, tapi sebenarnya tanggung jawab seorang suami lebih berat pada istrinya. Hal inilah yang membuat seorang suami mempunyai hak penuh pada istrinya.

Apabila kita lihat, seorang istri sering kali mengerjakan tugas rumah tangga, seperti belanja ke pasar, mencuci, menyediakan makanan, berberes rumah, dan lain sebagainya. Selama ini kita menyangka bahwa hal ini merupakan tugas istri, namun ternyata pekerjaan ini adalah tugas seorang suami. Meskipun demikian, bukan berarti tidak boleh dilakukan istri. Sebagai suami seharusnya, ia lebih menyayangi istrinya dengan melakukan pekerjaan yang sudah menjadi tanggung jawabnya.

Baca Juga : Kenapa Bayi Lahir Harus Diadzani, Dan baca doa-doa Ini. Ini Penjelasanya!

Namun, hal ini bertentangan dengan apa yang terjadi sekarang ini. Kita sering menjumpai seorang suami yang memberikan gajinya pada istri dan kemudian ia menyerahkan semua urusan rumah tangga pada sang istri. Jika uang tersebut sisa, tetap saja itu bukanlah milik istri. Terlebih jika uangnya kurang untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga. Seorang istri yang harus berpikir keras untuk mengatasinya. Sebenarnya, Islam mengajarkan bahwa suami yang harus memenuhi kebutuhan istrinya. Bahkan diketahui jika ia harus menyuapi istrinya.

Terdapat 5 mazhab yang menjelaskan mengenai kewajiban suami terhadap istri dan ibunya, yakni:

1. Mazhab al-Hanafi

Apabila seorang suami pulang dengan membawa bahan makanan mentah tapi istrinya enggan untuk mengolah bahan itu, maka suami tidak boleh memaksanya. Lebih baik suami pulang dengan membawa makanan siap santap atau menyediakan pembantu agar tidak menyusahkan istrinya.

Baca Juga : 5 Tips Mendidik Anak, Agar Menjadi Anak Yang Sholeh

2. Mazhab as-Syafi’i

Istri tidak wajib untuk berkhidmat pada suami dengan mencuci, membuat roti, memasak, atau yang lainnya. Hal ini dikarenakan seorang istri hanya memiliki kewajiban untuk melayani syahwat suaminya. Inilah ketetapan dalam pernikahan.

3. Mazhab Maliki

Suami wajib melayani istrinya. Meskipun, suami sudah mencari nafkah dan istri hanya bisa berkhidmat, tetap saja seorang istri tidak memiliki kewajiban atas itu. Suami merupakan pihak yang wajib untuk berkidmat dengan menyediakan pembantu untuk mengerjakan urusan rumah tangga.

4. Mazhab az-Zhahiri

Seorang suami wajib untuk menyediakan orang yang akan melakukan pekerjaan rumah tangga karena istri tidak memiliki kewajiban atas ini.

5. Mazhab Hanabilah

Tidak diwajibkan bagi seorang istri untuk berkhidmat pada suaminya, baik untuk memasak, mencuci, menimba air, menyapu rumah atau pekerjaan lainnnya. Kewajiban suami istri dalam pernikahan adalah melayani suami dalam berhubungan badan dan tidak ada kewajiban lain yang harus dilakukan oleh istri.

Meskipun demikian, ada juga beberapa pendapat yang mewajibkan seorang istri melakukan pekerjaan rumah tangga sebagai timbal balik dari nafkah yang telah diberi sang suami. Semoga dalam berumah tangga kita saling mempunyai pengertian diantara tugas rumah tangga yang memang adalah tugas suami dalam hal ini, istri hanyalah membantu meringankan dan tidak wajib untuk selalu melaksanakan tugas tugas rumah tangga.

SHARE ARTIKEL