Bagaimana Bila Tidak Shalat Berjamaah Karena Sibuk ?

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 22 Jul 2016

Bagaimana Bila Tidak Shalat Berjamaah Karena Sibuk ?
Karena sangat sibuk, bagaimana jika tidak shalat jamaah?
Pada era seperti ini semua manusia banyak yang disibukkan untuk memenuhi kebutuhan hidup di dunia. Maka tak ayal banyak masjid-masjid, mushola-mushola yang sepi jamaah pada waktu shalat. Nah bagaimana islam menanggapi hal ini? Misal anda bekerja sebagai security yang memerlukan pengawasan selama 8 jam penuh sehingga tak bisa shalat jamaah saat karyawan lain shalat berjamaah. Atau anda sebagai customer service atau kasir dengan intensitas tempat anda bekerja sangat penuh dengan konsumen.

Untuk itu dikutip dari faridnuman berikut akan dijelaskan satu persatu, bagaimana islam dalam menanggapi hal ini. Pertama akan dijelaskan pentingnya shalat itu sendiri.

Diperintahkan Shalat Di awal waktu

Shalat di awal waktu memiliki perintah dalam agama dan mengandung keutamaan yang banyak, bahkan disebut sebagai amal yang lebih utama dibanding berbakti kepada kedua orang tua dan jihad fi sabilillah.

Dari Hanzhalah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Barang siapa yang menjaga shalat lima waktu; baik rukunya, sujudnya, wudhunya, waktu-waktunya, dan dia tahu bahwa itu adalah hak yang berasal dari Allah, maka dia masuk surga.” Atau Beliau bersabda: “wajib baginya surga.” (HR. Ahmad No. 18345, juga 18346 dengan lafazh: hurrima ‘alan naar – diharamkan neraka baginya. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih bisyawaahidihi – hadits ini shahih dengan berbagai riwayat lain yang menguatkannya. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad, 30/287)

Baca Juga : Anda Harus Tahu, Hal Ini Kebanyakan Orang Keluhkan. Padahal Ini Adalah Penggugur Dosa.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah ditanya oleh Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu:


أ يُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ قَالَ الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا قَالَ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ قَالَ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّه

“Amal apakah yang paling Allah cintai?” Rasulullah menjawab: “Shalat tepat waktu,” Oang itu bertanya: “Kemudian apa lagi?” Beliau menjawab: “Berbakti kepada kedua orang tua.” Orang itu bertanya lagi: “Kemudian apa lagi?” Beliau menjawab: “Jihad fi sabilillah.” (HR. Bukhari No. 527, 2970 dan Muslim No. 139)

Dari sini kita bisa mengetahui keutamaan yang sangat tinggi tentang shalat tepat waktu, bahkan lebih Allah Ta’ala cintai dibanding berbakti kepada kedua orang tua dan jihad fi sabilillah.

Imam Ibnu Baththal menjelaskan sebagai berikut:

“Dalam hadits ini ditegaskan bahwa bersegera shalat pada waktunya merupakan perbuatan paling utama dibanding mengulur-ngulur waktu, karena tepat waktu merupakan syarat amal tersebut menjadi amal yang paling utama, maka ditegakkannya shalat pada waktunya, itulah yang dianjurkan.” (Imam Ibnu Baththal, Syarh Shahih Al Bukhari, 2/157. Lihat juga Al Hafizh Ibnu Hajar, Fathul Bari, 2/9)

Menunda shalat tanpa alasan syar’i

Dalam hal ini, Allah Ta’ala berfirman:

“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Ma’uun: 4-5)

Baca Juga : Begini Cara Allah Membawa Kita ke Surga. MasyaAllah

Apakah makna orang-orang yang lalai dari shalatnya? Beragam makna disampaikan para mufassir generasi salaf, di antara mereka ada yang menafsirkan ayat itu sebagai orang yang mengulur waktu shalat.

Imam Abu Ja’far bin Jarir Ath Thabari mengutip beberapa perkataan para ulama salaf sebagai berikut:

Dari Mush’ab bin Sa’ad, dia berkata: Aku bertanya kepada ayahku, “apa pendapatmu tentang ayat: “Yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya,” apakah itu maksudnya meninggalkan shalat?” Ayahku menjawab: “Bukan, tetapi mengakhirkannya dari waktunya.”

Dari Ibnu Abbas, dia berkata tentang ayat: “Orang-orang yang lalai dari shalatnya,” yaitu orang-orang yang mengakhirkannya dari waktunya.”

Dan masih banyak lagi para ulama salaf yang menafsirkan demikian. (Imam Abu Ja’far bin Jarir Ath Thabari, Jami al bayan fi Ta’wil Al Quran, Juz. 24, Hal. 631. Muasasah ar Risalah Cet. 1, 2000M-1420H. Tahqiq: Syaikh Ahmad Muhammad Syakir)

Demikianlah keutamaan menyegerakan shalat di awal waktunya dan ancaman bagi mereka yang suka menunda-nunda tanpa alasan.

Lalu bagaimana jika kita memiliki udzur syar’i yang membuat dia mengalami masyaqqat (berbagai kesulitan) untuk dapat di awal waktu dan berjamaah? Jika kita memiliki berbagai udzur tersebut, maka dimaafkan shalat tidak pada awal waktunya sebagaimana keterangan nash-nash berikut.

Tertunda karena udzur syar’i

Dari Abdullah bin Fadhaalah, dari Ayahnya, katanya:

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengajarkan saya, di antara yang pernah dia ajarkan adalah: “Jagalah shalat yang lima.” Aku berkata: “Saya memiliki waktu-waktu yang begitu sibuk, perintahkanlah kepada saya dengan suatu perbuatan yang jika saya lakukan perbuatan itu, saya tetap mendapatkan pahala yang cukup.” Beliau bersabda: “Jagalah shalat al ‘ashrain. “ (HR. Abu Daud No. 428, Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 51, 717, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 2188, Ibnu Abi ‘Ashim dalam Al Aahad wal Matsaani No. 939, Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir No. 826. Hadits ini dishahihkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar. (Al Imta’ Al Arba’in, Hal. 48), Imam Al Hakim: shahih sesuai syarat Imam Muslim. (Al Mustadrak No. 717), dan disepakati oleh Imam Adz Dzahabi. Syaikh Al Albani juga menshahihkan. (As Silsilah Ash Shahihah No. 1813) )

Dalam riwayat tersebut dijelaskan tentang shalat Al ‘Ashrain adalah:

«صَلَاةٌ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ، وَصَلَاةٌ قَبْلَ غُرُوبِهَا»

Shalat sebelum terbit matahari (Shalat Subuh) dan Shalat sebelum tenggelam matahari (shalat Ashar). (Ibid)

Dalam hadits ini nabi mengajarkan kepada sahabatnya untuk menjaga shalat lima waktu, tetapi sahabat itu mengeluh kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tentang kesulitannya menjaga shalat lima waktu itu, lalu nabi memerintahkan dia untuk menjaga shalat subuh dan ashar. Apa maksudnya? Apakah berarti dia boleh meninggalkan shalat lainnya karena kesibukannya, dan dia cukup shalat subuh dan ashar saja? Bukan itu! Sangat mustahil nabi memerintahkan sahabat itu hanya shalat subuh dan ashar tapi meninggalkan shalat wajib lainnya. Tetapi makna hadits ini mesti diartikan bahwa dia sangat sibuk dan kesulitan untuk menjaga shalat berjamaah, maka dia dianjurkan oleh nabi untuk menjaga shalat berjamaah subuh dan ashar, bukan menjaga shalat subuh dan ashar semata-mata.

Baca Juga : Istri Otomatis Tertalak, Jika Suami Tidak Shalat

Inilah Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah, dia telah menjelaskan hadits ini dengan begitu bagus sebagai berikut:

وَفِي الْمَتْن إِشْكَال لِأَنَّهُ يُوهم جَوَاز الِاقْتِصَار على الْعَصْريْنِ وَيُمكن أَن يحمل على الْجَمَاعَة لَا على تَركهَا أصلا وَاللَّهُ أَعْلَمُ

Pada redaksi hadits ini nampak ada hal yang membingungkan, karena seakan nabi membolehkan cukup dengan shalat al ashrain (subuh dan ashar), kemungkinan maksud hadits ini adalah tentang meninggalkan shalat berjamaah, bukan meninggalkan shalatnya itu sama sekali. Wallahu A’lam. (Al Imta’ Al Arba’in, Hal. 48)

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Rahimahullah menambahkan:

Rukhshah (keringanan) ini terjadi hanyalah karena kesibukan yang dimiliki orang itu sebagaimana keterangan dalam hadits tersebut. Wallahu A’lam. (As Silsilah Ash Shahihah No. 1813)

Demikianlah, kesibukan apa pun yang mendatangkan kesulitan untuk shalat pada awal waktu, boleh bagi seseorang untuk tidak shalat tepat waktu dan berjamaah. Inilah di antara udzur syar’i itu. Tetapi, ini hanya berlaku bagi kesibukan pada aktifitas yang halal dan bermanfaat bagi kehidupan manusia di dunia dan akhirat, bukan kesibukan karena kesia-siaan apalagi sibuk karena perkara haram dan maksiat.

Bahkan dibolehkan pula menunda shalat dari awal waktunya, karena sedang menuntut ilmu atau mengajarkan ilmu. Ini berdasarkan riwayat Imam Muslim berikut:

Dari Abdullah bin Syaqiq, dia berkata: Ibnu Abbas berkhutbah kepada kami, pada hari setelah ‘ashar sampai matahari terbenam, hingga nampak bintang-bintang, sehingga manusia berteriak: “shalat .. shalat ..!” Lalu datang laki-laki dari Bani Tamim yang tidak hentinya berteriak: shalat.. shalat!. Maka Ibnu Abbas berkata: “Apa-apaan kamu, apakah kamu hendak mengajari saya sunah?”, lalu dia berkata: “Saya telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam menjamak antara zhuhur dan ashar, serta maghrib dan isya.” Berkata Abdullah bin Syaqiq: “Masih terngiang dalam dada saya hal itu, maka aku datang kepada Abu Hurairah, aku tanyakan dia tentang hal itu, dia membenarkan keterangan Ibnu ‘Abbas tersebut.” (HR. Muslim No. 57). Demikian. Wallahu A’lam.

Baca Juga : Inilah 7 Keutamaan dan Manfaat Membaca Doa Al Ma’tsurat

Jadi, dari keterangan berbagai hadits dan penjelasan ulama, kita mendapat pelajaran bahwa bolehnya menunda shalat dari awal waktunya jika mengalami alasan yang dibenarkan syariat, seperti menuntut ilmu, berbagai kesibukan dan kesulitan yang membuatnya boleh menjamak shalat seperti sakit, takut terhadap orang kafir, hujan, safar, cuaca panas dan dingin yang ekstrim, bencana alam, atau pekerjaan yang tidak dimungkin ditinggalkan pas bersamaan shalat itu dan jika ditinggalkan akan melahirkan mudharat yang berbahaya bagi hasil pekerjaannya, seperti: dokter sedang membedah pasien, penjaga pintu kereta, penjaga keamanan negara, pasar, apalagi jika jumlah mereka sedikit dan sulit mencarikan penggantinya.

Namun demikian janganlah keadaan itu terjadi secara terus menerus. Harus ada upaya membuat keadaan kembali normal dan wajar. Dengan itu kita bisa kembali pada aturan awalnya shalat yakni dilakukan di awal waktunya. Memang seharusnya keadaan normal dan wajar ini yang kita usahakan, dan terus dijaga keberlangsungannya, dan jangan pula kita dikalahkan oleh keadaan yang tidak wajar dan normal terus menerus. Kitalah yang mengatur kesibukan, jangan kesibukan kita yang memperbudak kita.
SHARE ARTIKEL