Hukum Mengeringkan Anggota Wudhu Setelah Berwudhu
Penulis Penulis | Ditayangkan 17 Jun 2016
Setelah wudu pastinya kita akan basah. Pada wajah, tangan, kaki, telinga, dan hampir seluruh tubuh kecuali yang tertutup oleh baju. Inilah tujuan berwudu, yaitu membersihkan bagian tubuh untuk menghilangkan najis kecil.
Terkadang, kita membersihkan wajah setelah berwudu dengan mengelapnya.
Apakah menurut Islam mengelap wajah setelah berwudu itu boleh?
Masalah boleh atau tidak bukan masalah halal atau haram.Tapi masalah afdhal atau tidaknya wudu tersebut. Sebagian ulama berpendapat boleh mengelap bekas wudu, tapi sebagian lainnya mengatakan tidak boleh.
Inilah ulama yang menganggap makruh, dari mazhab Asy Syafiiyah dan Al Hanabilah. Mereka berpendapat bahwa, bekas sisa air wudhu akan menjadi tanda bagi umat Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam di hari kiamat nanti.
BACA JUGA : Batasan Usia Anak Melihat Aurat “BESAR” Orang Tuanya
Seperti sabda beliau, "Sungguh ummatku akan diseru pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya karena bekas wudhunya. Maka siapa yang mampu melebihkan panjang sinar pada tubuhnya, maka lakukanlah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hal tersebut, mereka menganggap makruh hukumnya mengeringkan bekas wudhu cepat-cepat. Sedangkan menurut mazhab Al Hanafiyah, berpendapat bahwa mengeringkan bekas wudhu hukumnya adalah sunnah, karena Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah melakukannya.
Aisyah Radhiyallahu 'Anha berkata, "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam memiliki handuk kecil yang beliau gunakan untuk mengeringkan anggota badan setelah wudhu." (HR. Turmudzi, An Nasai dalam al Kuna dengan sanand shahih)
Mereka yang mendukung pendapat ini mengatakan bahwa mengusap bekas air setelah wudhu itu sama saja mengusap dosa. Karena berwudhu itu merontokkan dosa, sehingga mengusap bekasnya sama saja merontokkan sisa-sisa dosa.
Mengeringkan atau tidak tubuh kita setelah wudhu itu tidak mempengaruhi keabsahan wudhu kita. Asalkan kita melakukan wudhu dengan benar, hal mengeringkan atau tidak wudhu bukanlah masalah yang serius. Tinggal bagaimana kita mengambil sikap dan yakin pada dalil yang mana.
loading...