Hukum Jual Beli Saham Menurut Islam, Sebab Tidak Ada Ijab dan Qabul

Penulis Penulis | Ditayangkan 18 Jun 2016

A. Pendahuluan.

Kita mungkin sudah tidak asing lagi dengan yang namanya SAHAM. Sering kita mendengar di Televisi yang membahas tentang masalah saham. Tapi, sudah tahukah kita apa itu saham? Banyak dari kita yang sering mendengar tentang saham tapi tidak banyak  tahu apa itu saham. Bahkan orang-orang yang berpendidikan pun banyak yang tidak tahu apa itu saham. Sebelum kita membahas tentang hukum saham, alangkah baiknya kita terlebih dahulu mengetahui apa itu saham, karena bagaimana kita mengetahui hukum saham kalau saham saja kita tidak tahu.

Hukum Jual Beli Saham Menurut Islam, Sebab Tidak Ada Ijab dan Qabul

Saham, dalam Keppres RI No. 60 tahun 1988 tentang pasar modal, didefinisikan sebagai “Surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam KUHD (Kitab undang-undang hukum dagang atau Staatbald No. 23 Tahun 1847)” . Adapun Obligasi adalah “Bukti pengakuan hutang dari perusahaan (Emiten) kepada para pemegang obligasi yang bersangkutan”.

Selain berkaitan dengan pasar modal, saham juga terkait PT (Perseroan Terbatas) yang mana adalah sebagai pihak yang menerbitkannya. Perseroan terbatas atau yang lebih dikenal dengan PT dalam UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan terbatas pasal 1 ayat 1, didefinisikan sebagai “Badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham”. Modal dasar yang dimaksud adalah terdiri atas seluruh nilai nominal dalam saham.

BACA JUGA : Bagaimana Hukumnya Berdzikir Sambil Menarik Jingkrak-jingkrak ?

Pasar modal.

Pasar modal adalah tempat yang mana modal diperdagangkan antara pihak yang memiliki kelebihan modal (Investor) dengan orang yang membutuhkan modal (emiten).

Pelaku pasar modal ada enam pihak, yaitu:

Emiten: Emiten adalah badan usaha (Perseroan Terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan hutang dari para investor di bursa efek.
Perantara Emisi: meliputi tiga pihak, yaitu: A. Penjamin emisi: Perusahaan perantara yang mana bertugas menjamin penjualan emisi. B. Akuntan publik: Pihak yang mempunyai fungsi memeriksa kondisi keuangan emiten dan yang memberi pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan emiten wajar atau tidak. C. Perusahaan penilai: Perusahaan yang fungsinya memberikan penilaian terhadap emiten, apakah Aktiva emiten wajar atau tidak.
Badan Pelaksana Pasar Modal: Bertugas dan mengatur jalannya pasar modal, mencoret emiten dari lantai bursa serta memberikan sanksi terhadap pihak yang melanggar peraturan pasar modal.
Bursa Efek: Tempat kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan suatu badan usaha.
Perantara Perdagangan Efek: Makelar dan komisioner yang hanya lewat ke dua lembaga itu efek dalam Bursa boleh ditransaksikan. Makelar adalah adalah perusahaan pialang yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan. Adapun komisioner ialah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau orang lain dengan mendapatkan imbalan.
Investor:  Pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa efek dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut.
Referensi: {Syahatah dan Fayyadh, 2004}.


 Hukum Jual Beli Saham Menurut Islam, Sebab Tidak Ada Ijab dan Qabul

B. Permasalahan.

Bagaimanakah hukum jual beli saham?

C. Keterangan-keterangan.

Ulama Fiqih kontemporer sependapat bahwa hukum memperdagangkan saham di pasar modal adalah haram jika dari perusahaan yang bergerak di bidang yang haram. Dengan kita memperdagangkan saham dari perusahaan yang bergerak di bidang yang haram, maka kita ikut membantu kemaksiatan. I’anah ‘Ala Al-Ma’ashiy ma’shiyyatun (menolong atas kemaksiatan adalah perbuatan maksiat).

Namun, ada juga Ulama yang mengharamkan memperdagangkan saham secara mutlak (entah dari perusahaan yang bergerak di bidang yang haram atau tidak). Taqiyyudin An-Nabhani dalam An-Nizam Al-Iqtishadi menjelaskan dari keharaman memperdagangkan saham. Beliau menegaskan bahwa Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk Syirkah (Syirkah Musahamah) yang batil, karena bertentangan dengan hukum Syirkah dalam Syariat. Beliau juga menyinggung masalah ijab qobul. Beliau berkata bahwa dalam PT tidak terdapat Ijab dan Qobul sebagaimana dalam masalah Syirkah. Transaksinya dilakukan secara sepihak dari para investor yang menyetorkan modalnya denan cara membeli saham dari perusahaan atau orang lain lewat pasar modal tanpa ada perundingan atau negosiasi apapun baik dari perusahaan ataupun investor lain.

BACA JUGA : Mengenal Keprbadian Iyong, Si Bos Begal Sadis di Makassar

D. Kesimpulan.

Hukum jual beli saham terdapat dua perbedaan pendapat di antara Ulama. Pendapat pertama mengatakan halal apabila memperjual belikannya dari perusahaan yang bergerak di bidang yang halal. Adapun pendapat ke dua mengharamkan semua kegiatan jual beli saham, karena tidak adanya ijab qobul dalam transaksinya.

Wallahu A’lam

E. Penutup.

Demikianlah sedikit ulasan tentang hukum jual beli saham menurut Islam, semoga bermanfaat. Bantu share dengan memberikan Like, Tweet atau komentar anda di bawah ini, agar menjadi referensi bagi teman jejaring sosial anda. Terima kasih.
SHARE ARTIKEL