Bolehkah Kita Qadha Shalat, Karena Alasan Tertidur? Berikut Penjelasanya!

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 28 Jun 2016

Bolehkah Kita Qadha Shalat, Karena Alasan Tertidur? Berikut Penjelasanya!
Bolehkah qadha' shalat dengan alasan tertidur?
Shalat hukumnya wajib dikerjakan oleh semua orang yang telah baligh, selagi dia masih berakal. Namun sayang, perhatian kaum muslimin terhadap shalatnya, tidak sekuat tingkat kewajibannya. Ada diantara mereka yang meninggalkan sama sekali, ada yang bolong-bolong, ada yang suka telat, hingga ada yang sengaja telat. Jika sudah telat, dia mulai resah, bagaimana cara mengqadha’nya. Ada pertanyaan, apakah masih ada shalat dzuhur bagi orang yang tertidur sebelum melaksanakan shalat dzuhur dan terbangun di waktu ashar.

Ulama sepakat berpendapat bahwa shalat fardhu yang tidak dilaksanakan pada waktunya baik karena ketiduran atau lupa, maka harus diganti pada waktu yang lain setelah dia ingat. Hal ini didasarkan kepada dalil :

مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ

“Barangsiapa yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka hendaknya ia melakukan salat setelah ingat dan tidak ada kafarat (pengganti) selain itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca Juga : Doa Mujarab Pemikat Hati wanita Idaman Dalam Islam!

Apakah segera dilakukan atau boleh ada penundaan ?

Menurut mayoritas ulama mazhab, shalat yang terlewat tersebut wajib dikerjakan sesegera mungkin tanpa boleh ada penundaan, hal ini didasarkan kepada hadits :

مَنْ نَسِيَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“Barangsiapa yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka hendaknya ia melakukan salat setelah ingat.” (HR. bukhari)

Namun dizinkan untuk menunda sekedar menunaikan kebutuhan yang mendesak semisal makan ketika lapar, minum atau menunaikan hajat alamiyah.

Sedangkan kalangan mazhab Syafi’iyyah menyatakan afdhalnya disegerakan, namun boleh adanya penundaan. pendapat ini didasarkan kepada riwayat bahwa Rasulullah shalallahu’alihi wassalam dalam sebuah peperangan tertinggal dari shalat Shubuh, beliau baru menunaikannya setelah keluar dari lembah. Jika mengerjakan shalat qadha itu tidak boleh ada penundaan, tentu Rasulullah tidak akan melakukannya (menundanya). Wallahu a’lam.
SHARE ARTIKEL