Bagaimana Kedudukan Hadits Shalat Isyraq? Berikut Uraianya

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 24 Jun 2016
Bagaimana Kedudukan Hadits Shalat  Isyraq? Berikut Uraianya
Keutamaan dzikir pagi
Bagaimana sebenarnya kedudukan hadist yang menyatakan bahwa pahala orang yang menetap di masjid setelah shalat shubuh dan mengisinya dengan berdzikir hingga tiba waktu Syuruq lalu melaksanakan shalat Dhuha akan mendapatkan pahala haji dan umrah.

Dikutip dari konsultasislam, ada satu shalat sunnah yang biasa dilakukan oleh sebagian jama’ah shalat shubuh sebelum meninggalkan masjid, yakni shalat Isyraq atau juga disebut shalat Syuruq atau shalat Thulu’. Dinamakan demikian karena shalat ini dikerjakan pada waktu masuknya waktu Isyraq atau telah Thulu’ (terbitnya) matahari.

Bagaimana sebenarnya kedudukan shalat ini ? Derajat hadits tentang shalat Isyraq memang diperselisihkan oleh para ulama, sebagian memandang sebagai hadits dha’if sedangkan sebagian ulama lainnya menghasankan sehingga bisa dijadikan dalil.  Mungkin karena itulah, bila kita buka dalam literatur kitab-kitab fiqih klasik, hampir tidak ada bahasan khusus tentang shalat ini. Karena shalat Thulu’ dalam pandangan jumhur ulama dikategorikan termasuk shalat dhuha itu sendiri.
Hadits Tentang Shalat Sunnah Syuruq
Berikut adalah hadits yang mendasari amaliyah dikerjakannnya shalat sunnah syuruq.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ

Dari Anas bin Malik ra berkata, bahwa Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam bersabda, “Barang siapa yang shalat pagi hari (subuh) secara berjamaah, kemudian ia duduk berdzikir kepada Allah ta’ala hingga terbitnya matahari, kemudian ia shalat dua rakaat, maka baginya pahala seperti pahala mengerjakan haji dan umrah. Rasulullah SAW bersabda, ‘Sempurna, sempurna, sempurna.” (HR. Turmudzi)

Baca Juga : Naudzubillah, Inilah Orang yang Paling Jahat di Sisi Allah Saat Kiamat.

Takhrij Hadits
Hadits ini diriwayatkan hanya oleh Imam Turmudzi dalam Jami’nya, dengan nomor hadits 535, dari jalur Abdullah bin Muawiyyah, dari Aziz bin Muslim dari Abu Dzilal dari Anas bin Malik.

Derajat hadits
Hadits ini dikatakan oleh Imam Turmudzi sebagai “Hasan Gharib”, yaitu bahwa menurut Imam Turmudzi, sanad hadits ini “hasan” artinya tidak mencapai derajat shahih, dan diriwayatkan oleh satu orang perowi saja pada satu tingkatan sanadnya (gharib).
Namun menurut para muhadistin lainnya hadits ini lemah karena sebab ada rowi yang bernama Abu Dzilal. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Ma’in. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam taqribut tahdzib mengatakan bahwa Abu Dzilal itu dhaif. Al Uqaili mengatakan “ (sanad) Abu Dzilal dari Anas bin Malik (riwayatnya) banyak yang munkar.”

Hadits Penguat   
1. Hadits Riwayat Imam Baihaqi, dalam Kitab Syu’abul Iman:

عن سعد بن طريف ، عن عمير بن مأمون بن زرارة ، عن حسن بن علي ، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: من صلى الفجر ثم قعد في مجلسه يذكر الله حتى تطلع الشمس ، ثم قام فصلى ركعتين حرمه الله على النار أن تلفحه أو تطعمه

Dari Sa’d bin Tharif, dari Umair bin Ma’mun bin Zararah, dari Hasan bin Ali ra berkata bahwa Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam bersabda, “Barangsiapa yang shalat subuh kemudian ia duduk di majelisnya berdzikir kepada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia shalat dua rakaat, maka Allah akan haramkan dirinya dijilat atau dimakan api neraka.”

Keterangan hadits :
Hadits ini diriwayatkan oleh al imam Baihaqi dalam Syu’abul Iman hadits no 2826. Kedudukan hadits ini didhaifkan oleh para ulama  karena terdapat Sa’d bin Tharif. Bahkan ibnu Hibban mengatakan bahwa Sa’d bin Tharif itu matruk, pernah tertuduh memalsukan hadits. Sebagian ulama menolak hadits ini sebagai syahid (penguat).

2. Hadits riwayat at Thabrani no 7663.

مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ”.

“Barangsiapa yang mengerjakan shalat shubuh di masjid secara berjamaah, lalu dia tetap berada di dalam masjid sampai melaksanakan shalat sunnah (di waktu, pent) Dhuha, maka (pahala) amalannya itu seperti pahala orang yang menunaikan ibadah haji atau umroh secara sempurna.”

Baca Juga : Inilah Salman Al Farisi, Orang Yang Berpuasa Sepanjang Tahun

Keterangan Hadits

Hadits inipun dilemahkan oleh kebanyakan ahli hadits. Sebab kelemahannya karena adanya rawi yang bernama Ahwash bin Hakim. Menurut an Nasai ia lemah. Imam Ahmad mengatakan “Haditsnya tidak ada satupun yang lurus.”

Kesimpulan
Walhasil, dasar hukum shalat Isyraq memang diperbedapendapatkan oleh para ulama, sebagian menghasankan haditsnya sedangkan sebagian ulama mendha'ifkan. Jumhur ulama fiqih tidak membicarakan bab shalat Isyraq  ini. Wallahu a’lam.
SHARE ARTIKEL