HEBOH !! Seorang Istri Polisi Simpan Ribuan Liter Miras Oplosan di Tangki Penampungan Air
Penulis Penulis | Ditayangkan 13 May 2016
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama kepolisian dan TNI, merazia minuman keras (miras) di sejumlah warung dan pedagang di Kota Depok, Selasa (10/5) sore hingga malam.
Hasilnya sebanyak 782 botol miras berbagai jenis, serta seribu liter miras oplosan jenis ciu, disita petugas.
Untuk sekitar seribu liter miras oplosan jenis ciu, didapati petugas dari rumah sekaligus gudang miras milik H (45), seorang istri perwira polisi, di Perumahan Taman Duta, Cimanggis, Depok.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi (Dalops) Satpol PP Depok, Diki Erwin, menuturkan, miras oplosan jenis ciu itu disimpan di tiga toren air atau tangki penampungan air, di dalam rumah.
Rata-rata setiap toren air berisi hingga 300 liter lebih miras oplosan jenis ciu.
"Jadi miras oplosan jenis ciu, diolah dan disimpan di rumah milik istri polisi di Perumahan Taman Duta itu. Ada tiga toren air berisi ciu di sana," kata Diki.
Dari catatan Warta Kota, H sudah berulang kali dirazia oleh petugas baik yang dilakukan oleh Polresta Depok atau Satpol PP Depok. Di tahun 2016 ini saja, bisnis miras H sudah tiga kali dirazia petugas.
Namun nampaknya H tak juga jera, dan kali ini kembali terkena razia yang dilakukan Satpol PP Depok, Selasa sore hingga malam.
Sanksi ringan
Sebelumnya, Kapolresta Depok Kombes Dwiyono membenarkan pihaknya sudah berkali-kali merazia usaha distributor miras milik Ny H.
Pihaknya, kata Dwiyono, sudah merazia miras di rumah milik Ny H itu pada Desember 2015, serta Januari 2016 dan Februai 2016.
Nyatanya, sampai kini H tidak juga kapok dan terus membuka usahanya.
Menurut Dwiyono, tidak adanya efek jera pedagang dan distributor miras, karena sanksi dalam Perda Depok tentang Miras yang mengatur hal itu sangat ringan.
Yakni berupa denda saja, yang jumlahnya hanya maksimal sebesar ratusan ribu rupiah saja.
"Ini menjadi alasan utama banyaknya penjual miras dan distributor tidak jera dan kembali berjualan sekalipun sudah dirazia," katanya.
Menurut Nina, dengan menyediakan minuman beralkohol para pedagang telah melanggar Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang aturan penjualan, peredaran dan perdagangan minuman keras di Kota Depok. Sebab mereka diketahui menjual miras tanpa izin yang jelas.
Padahal, kata Nina, kebanyakan dari mereka membuka warung kelontong yang menjual barang kebutuhan sehari-hari ke warga.
"Kami akan terus melakukan kegiatan razia miras ini secara rutin, baik ke warung atau pedagang serta juga ke sejumlah tempat hiburan di Depok," kata Nina.
Setiap botol miras yang disita, kata Nina, nantinya akan dimusnahkan. "Kita juga data, para pedagang yang menjual miras ini," katanya.
Mereka katanya akan dikenai sanksi denda tindak pidana ringan sesuai Perda Depok tentang peredaran Miras.
Ke depan, kata Nina, diharapkan para pedagang tidak lagi menjual miras di Depok.