AWAS !! Pengguna Jalan Tol, POLANTAS JAKSEL MINTA UPAH RP 1,6 JUTA UNTUK KENDARAAN YANG MOGOK.
Penulis Penulis | Ditayangkan 23 May 2016
AWas!! Seorang pengendara tronton "wing box" bernama Wijaya Kusuma memprotes Kepolisian Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Selatan yang menderek kendaraannya pada Jumat (20/5/2016) lalu.
Ia melontarkan protes melalui akun Facebook-nya, karena tidak terima dengan tingginya tarif derek yang dipatok petugas. Awalnya ia dikenakan tarif Rp 1,6 juta, tapi akhirnya tarif diturunkan menjadi Rp 850.000 setelah bernegosiasi dengan petugas tersebut.
Dalam kuitansi, kendaraan Wijaya diderek dari Tol JORR TB Simatupang ke Pos pol Jagakarsa yang diperkirakan jaraknya sekitar 10 kilometer. Ia menyebut saat itu sedang kehabisan solar dan meminta derek resmi Jasa Marga.
Namun, petugas Polantas yang ditemui mengatakan derek dapat dilakukan oleh Polantas untuk membantu Jasa Marga.
Baca Juga : Sebab Pernyataan Dishub Bekasi yang Ngaco, Dishub DKI Langsung Naik Pitam, HEBOH !!
"Salah satu di antara mereka bilang motor Rp 250.000, mobil Rp 650.000, truk dan lain-lain di atas Rp 1 juta," tulisnya.
Menanggapi hal itu, Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta mengatakan, pihaknya masih memeriksa laporan tersebut.
"Saya sendiri belum terima laporannya, baru tahu dari akun Facebook itu. Ini sedang ditanyakan benar nggak melayani derek itu, kalau benar kenapa begitu mahal," ujar Purwanta di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (23/4/2016).
Purwanta mengatakan bahwa Satlantas Kepolisian dapat menderek kendaraan di wilayahnya masing-masing, selain di Tol. Derek di tol hanya dapat dilakukan oleh Jasa Marga.
"Selain di tol bisa, kalau tarif tidak ada ya besarannya. Kalau mau kasih seikhlasnya untuk petugas yang menderek ya silakan, tapi sepertinya untuk kendaraan truk besar ada peraturannya yang meminta tarif, nanti dicari dulu peraturannya," kata Purwanta.
Baca Juga : HEBOH !!Musa Bocah Umur 5.5 Tahun Hafal 29 Juz, Pak Pendeta, Kenapa Tidak Ada Yang Hafal Kitab Suci Kristen ? Dan Pendeta Menjawab....
Untuk derek yang resmi dari Jasa Marga di dalam tol, dikenakan tarif awal Rp 100.000 dengan tarif per kilometernya Rp 8.000. Pengendara membayar di pintu keluar setelah mobilnya diderek oleh petugas.
Selain itu, Perda No 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah juga mengatur bahwa Dinas Perhubungan dapat menderek atas permintaan pemilik kendaraan sesuai tarif tertentu.
Untuk mobil penumpang (sedan, Jeep, station wagon, dan sejenisnya), mobil bus kecil sampai dengan 10 km Rp 20.000 per kendaraan, jarak 10 km hingga 20 km, hanya Rp 35.000.
Sedangkan untuk pemakaian lebih dari 20 km dikenakan tambahan setiap 5 km berikutnya sebesar Rp 10.000. Sedangkan mobil bus (bus mikro, bus besar, bus tingkat, bus tempel), dan mobil barang (truk, kereta penarik, tempelan/gandengan, kereta tempelan, kereta gandengan dan ransus) derek sampai 10 km hanya Rp 45.000, dari 10 km hingga 20 km Rp 80.000, dan untuk pemakaian lebih dari 20 km dikenakan tambahan Rp 20.000 setiap 5 km berikutnya.
Baca Juga : NAAS ! Banyak Orang "Menangisinya", Lihat Apa yang terjadi Pada Truk Ini, TRAGIS !!!
jangan sampai kejadian ini terjadi pada anda tetap selalu cek kendaraan anda agar selamat dan tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan, sampai tujuan dengan lancar .