Meski Rajin Sholat, Jika Tak Berhijab Sholatnya Tidak Diterima! Benarkah?

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 05 Sep 2018
Meski Rajin Sholat, Jika Tak Berhijab Sholatnya Tidak Diterima! Benarkah?
Gambar ilustrasi (foto: tribunnews.com)

Seperti kita ketahui, menutup aurat ketika sholat adalah syarat sahnya sholat. Tidak menutup aurat juga termasuk dosa yang sangat besar.

Lantas, benarkah sholat seorang wanita yang dalam keseharian belum mampu menutup aurat tidak sah?

Berikut adalah sebuah pertanyaan dan juga jawaban serupa yang kami rangkum dari rumaysho.com. Semoga memberikan manfaat untuk kita semua.

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh.

Bagaimana hukum shalatnya seorang wanita yang tidak menutupi aurat (tidak memakai busana muslimah) dalam kesehariannya?

Apakah shalatnya di terima sementara dia tidak memenuhi kewajiban menutup aurat?

Sebelumnya, saya ucapkan terimakasih atas perhatian dan jawabannya.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Tidak menutup aurat termasuk dosa besar, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam wanita yang berpakaian tetapi telanjang dengan ancaman “tidak bisa mencium bau surga“, sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih riwayat Muslim dan yang lainnya.

Apakah shalat wanita yang tidak menutup aurat dihukumi sah dan diterima?

Hukumnya dirinci:

  • Jika wanita ini tidak menutup aurat dilakukan ketika shalat maka shalatnya batal.
  • Jika dia tidak menutup aurat di luar shalat, namun saat shalat dia menutup aurat, maka shalatnya sah dan dia berdosa karena dia tidak menutup auratnya.

Sebagaimana orang yang shalat kemudian berbohong, shalatnya sah namun dia berdosa karena telah berbohong.

BACA JUGA: Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1440 H, Inilah Amalan yang Bisa Hapus Dosa 1 Tahun

Kemudian, terdapat sebuah hadis yang menyatakan:

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ “
-
"Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 775 dan Al-A’dzami mengatakan sanadnya shahih).

Makna hadis bukanlah ancaman bahwa wanita yang tidak berjilbab, shalatnya tidak diterima.

Namun maksud hadis, bahwa wanita yang sudah baligh, wajib menutup aurat, dengan memakai jilbab, dan semua pakaian yang bisa menutup aurat ketika shalat.

Karena menutup aurat termasuk syarat sah shalat, sehingga jika dia shalat tapi kepalanya terbuka (tidak berjilbab) maka shalatnya tidak sah.

Allahu a’lam.
SHARE ARTIKEL