Beginikah Memegang Amanah Rakyat? Bupati Tulungagung Cuma Menjabat 3 Menit Lalu Digiring KPK

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 25 Sep 2018

Beginikah Memegang Amanah Rakyat? Bupati Tulungagung Cuma Menjabat 3 Menit Lalu Digiring KPK
Pelantikan Bupati Tulungagung oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Selasa (25/9/2019). Foto: Toni/Sumatera Ekspres

Luar binasa...

Prestasi oknum Bupati ini bisa jadi masuk rekor muri. Baru 3 menit dilantik, langsung dinonaktifkan dari jabatannya.

Beginikah memegang amanah rakyat? Bikin geram saja...

Gubernur Jawa Timur Soekarwo melantik Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo-Maryoto Wibowo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Selasa (25/9/2018) pukul 13.54 WIB.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.56-5884 dan Nomor 132.35-5885 Tahun 2018 tentang pengangkatan Syahri Mulyo- Maryoto Wibowo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung.

Namun, pada pukul 13.57 WIB, pemerintah melalui Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan surat keputusan lainnya kepada kepada Gubenur Jawa Timur Soekarwo.

Selanjutnya, Soekarno langsung menyerahkan surat keputusan itu kepada Wakil Bupati Tulungagung Maryoto Wibowo.

Ternyata surat itu merupakan surat penugasan kepada Wakil Bupati Tulungagung untuk menjadi pelaksana tugas atau Plt Gubernur Tulungagung.

Hal itu terjadi lantaran Syahri merupakan tersangka KPK setelah terjerat bersama Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Tulungagung dan Blitar.

Artinya Bupati terpilih Tulungagung hanya menjabat selama 3 menit saja, kemudian diganti oleh wakilnya.


Untuk diketahui, awalnya Syahri akan dilantik bersama sejumlah kepala daerah terpilih lainnya di Kantor Pemprov Jawa Timur.

Namun karena di luar kota, KPK tidak mengizinkan. Akhirnya, Soekarwo meminta KPK untuk bisa melantik Syahri di Jakarta meski berstatus tersangka.

Pelantikan itu sesuai amanat Pasal 164 ayat (6) Undang-undang tentang Pilkada. Akhirnya KPK memberikan izin pelantikan Syahri di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Baca Juga:


Ada fakta unik lain dalam kasus Syahri Mulyo di Tulungagung.

Sebenarnya, Syahri telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi pada tanggal 8 Juni 2018 atau 19 hari menjelang pencoblosan yang digelar pada hari 27 Juni 2018.

Usai pencoblosan, perolehan suara Syahri mengungguli pasangan kandidat lainnya.

Namun, status Syahri Mulyo sebagai kepala daerah baru akan dicabut saat kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

Hemmm...Entah harus berkata apa lagi, semakain banyak pejabat rakus akan uang rakyat.

Disitulah kita semakin geram melihatnya!
SHARE ARTIKEL