Meski Cuma Becanda 2 Anggota DPRD Dibekuk Polisi, Becandanya Begini Sih....

Penulis Unknown | Ditayangkan 29 May 2018
Meski Cuma Becanda 2 Anggota DPRD Dibekuk Polisi, Becandanya Begini Sih....
Ini peringatan buat semua masyarakat Indonesia

Becanda boleh tapi jangan keterlaluan seperti orang ini, karena bisa membuat orang panik dan ketakutan

Keterlaluan...

Gara-gara bercanda membawa bom, dua anggota DPRD Banyuwangi berurusan dengan petugas polisi. Keduanya tertunduk lesu saat digiring menuju ruang VIP Bandara Banyuwangi, Rabu (235) siang.

Keduanya adalah Basuki Rahmad dan Naufal Badri. Wakil rakyat dari Partai Hanura dan Gerindra itu diamankan karena bercanda soal bom di kawasan Bandara Banyuwangi.

Usai diperiksa pihak bandara, Basuki dan Naufal langsung digelandang ke Mapolres Banyuwangi untuk menjalani serangkaian interogasi. Naufal yang juga ketua DPC Gerindra tersebut tak bisa mengelak ketika diamankan ke Polres. Demikian halnya dengan Basuki. Pria yang juga ketua DPC Hanura Banyuwangi itu hanya bisa menuruti kemauan aparat Polres Banyuwangi.

Dari bandara ke Polres, keduanya dikawal Kasat Intelkam AKP Amir Mahmud, Kapolsek Rogojampi Kompol Suharyono, serta anggota Reskrim Polres Banyuwangi.

”Keduanya diamankan petugas setelah mengeluarkan candaan mengenai bom saat akan melakukan penerbangan menggunakan Pesawat Garuda GA 265 sekitar pukul 12.45,” ujar petugas Senior Avsec Ikhsan Adi Saputra 

Dijelaskan, penumpang atas nama Basuki masuk ke lokasi melalui pintu SCP 2 dan dinyatakan bersih saat pemeriksaan.

Kemudian yang bersangkutan menghampiri penumpang lainnya yang bernama Marifatul Kamila.

Baca Juga : Rumah Pelaku Bom Dita Supriyanto Sering Terdengar Suara Aneh Hingga Got Kotor

Saat pemeriksaan tas penumpang tersebut, Basuki secara spontan mengatakan isi tas berupa bahan peledak. Pernyataan tersebut diklarifikasi oleh petugas sampai tiga kali dan bahkan Basuki menjawab isi peledak yang dimaksud adalah bom.

Petugas sempat mengingatkan bahwa bercanda mengenai bom dilarang, namun setelah tiga kali dipertegas, Basuki justru malah mengancam petugas dengan ancaman. ”Saya jejek kamu nanti,” ucap Basuki seperti dalam rilis tersebut.

Akibatnya, petugas menahan Basuki di ruang tunggu, namun saat proses boarding dia tetap ikut rombongan sampai di dalam bus yang mengantar ke pesawat. Ketika petugas keamanan airline memintanya keluar dari bus dan kembali ke ruang tunggu, Basuki menolak.

Basuki justru masuk ke dalam kabin pesawat. Ketika akan naik ke pesawat, saat itu Naufal Badri menyatakan kepada pramugari bahwa tas yang dibawanya berisi bom.

Kemudian keduanya diminta turun dengan dampingan petugas Avsec dan polisi bandara.

Keduanya pun sempat dimintai keterangan oleh petugas dari Avsec maupun kepolisian di ruang tunggu. Kepada wartawan yang sejak awal menunggu mereka, Basuki dan Naufal menampik informasi yang beredar saat akan dibawa ke Polres Banyuwangi.

Naufal hanya menyebutkan persoalan ini akibat miskomunikasi. ”Miskomunikasi,” ucapnya sembari melenggang menuju mobil.

Secara tidak langsung, politisi Gerindra tersebut menampik dirinya telah mengatakan ada bom dalam barang bawaan mereka.

Baca Juga : 3 Hal yang Dilakukan Keluarga Pelaku Bom Bunuh Diri Sebelum Meledak, No 2 Agak Aneh

”Jadi gini ada temanku yang tasnya dibuka lalu digeledah. Apa ada bahan peledaknya. Korek kan bahan peledak, minyak wangi bahan peledak, tanya itu terus saya tinggal. Lha Pak Basuki ditanya, Pak Basukinya nyauti,” ucapnya.

Sementara itu, Basuki tidak menjawab pertanyaan wartawan. Dia hanya mengatakan tuduhan dirinya mengaku membawa bom tidak benar.

”Nggak bilang gitu saya, nanti-nanti,” kelitnya.

Kapolsek Rogojampi Kompol Suharyono menjelaskan, kejadian ini bermula karena ada ucapan terkait bom oleh salah satu penumpang.

”Intinya ada ucapan bahan peledak atau bom itu saja, yang bilang begitu Pak Basuki,” jelasnya.

Dia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan adanya bahan peledak atau bom yang dimaksudkan. Namun kedua anggota DPRD tersebut akan menjalani pemeriksaan di Polres.

”Nggak ada (bomnya). Kita periksa di polres,” ujarnya Suharyono.

Manajer Teknis Bandara Banyuwangi Suparman menyebutkan, semua hal yang menyangkut keamanan di bandara atau pun penerbangan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009.

Mengenai insiden siang kemarin, Suparman menyebutkan semua orang yang dianggap melanggar aturan membahayakan kegiatan penerbangan akan dikenai tindakan sesuai aturan tanpa melihat latar belakang.

”Itu sebuah ancaman Pak, kita tidak boleh ada toleransi,” kata Suparman.

Sesuai dengan ketentuan dan SOP penerbangan, insiden yang terjadi kemarin pihaknya melakukan pemeriksaan. Sebenarnya pemeriksaan ini dilakukan penyidik PNS yang berada di bawah otoritas bandara wilayah 3. Berhubung otoritas yang terdekat berada di Surabaya, maka pemeriksaan diserahkan kepada internal Bandara Banyuwangi. ”Kita sudah bikin BAP kronologis seperti apa,” jelasnya.

Dari pemeriksaan sementara, disimpulkan insiden tersebut merupakan gurauan saja. Namun pihaknya menegaskan tidak menyepelekan kejadian tersebut. ”Sementara itu guyonan. Cuma kita tidak melihat guyonan-nya, kita lihat dampaknya,” uajr Suparman.

Kepala Bandara Banyuwangi Anton Marthalius menambahkan, kasus ini telah dilimpahkan ke pihak kepolisian. Pihak bandara sebenarnya sudah melakukan sosialisasi mengenai aturan termasuk candaan yang dilarang di area bandara atau penerbangan.

”Karena case tersebut sedang didalami oleh pihak kepolisian. Imbauan sudah dilakukan melalui dua digital banner di pintu masuk check in dan Boarding Lounge,” pungkasnya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, kehadiran Basuki dan Naufal di bandara kemarin diikuti bersama anggota komisi I dan IV DPRD Banyuwangi. Sedianya mereka hendak bertolak ke Jakarta untuk mengikuti serangkaian kegiatan DPRD. Gara-gara candaan bom ini, Basuki dan Naufal gagal ikut kunker ke Jakarta.

Baca Juga : Bom Bunuh Diri Bukan Mati Syahid, Tapi Meninggal dalam Keadaan ini Mati Syahid

”Ada kegiatan DPRD di Jakarta. Sebenarnya kita berangkat bareng dan Pak Basuki dan Pak Naufal sejak di bandara. Berhubung ada masalah di bandara, Pak Naufal dan Pak Basuki nggak jadi berangkat,” ujar Salimi, anggota DPRD dari PDI Perjuangan yang saat dihubungi sudah berada di Jakarta.

Nah dari kejadian ini, dihimbau agar kita tidak main-main dan membuat bercanda soal bom. Karena belajar dari kasus bom di Surabaya,  jangan sampai itu anda lakukan ya.

Selain itu, ini hukum pidana buat orang yang bercanda soal bom. Hati-hati, jaga ucapan anda, jangan sampai terjadi pada anda.

Jangan main-main dengan ucapan bom di pesawat. Walau sekedar bercanda, Anda bisa kena pidana. Ancamannya hukumannya bahkan bisa sampai 15 tahun penjara.

Meski Cuma Becanda 2 Anggota DPRD Dibekuk Polisi, Becandanya Begini Sih....

Puskom Publik Kemenhub pada Rabu (2/12/2015) membagikan peringatan yang isinya bahaya bercanda soal bom. Ada pelanggaran pidana yang terjadi yakni pasal 437 UU Penerbangan. Dalam pasal itu dibeberkan ancaman yang akan dikenakan bagi mereka yang bercanda atau mengancam keselamatan penerbangan terkait bom.

"Menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara," tulis Puskom Publik Kemenhub.

UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, sanksi sesuai pasal 437:

Ayat 1, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Namun bila candaan itu kemudian mengakibatkan matinya seseorang, sesuai ayat 3 pasal tersebut, pelaku bisa dipidana maksimal 15 tahun penjara.
SHARE ARTIKEL