Aduh, Menaker Bolehkan Perusahaan Tunda THR, Bagaimana Nasib Karyawan?

Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 28 Apr 2020

Aduh, Menaker Bolehkan Perusahaan Tunda THR, Bagaimana Nasib Karyawan?

Karyawan d PHK - Image from tribunnews.com

Yang satu kena PHK, yang satu nggak dapat THR.

Impian untuk lebaran dengan cukup, agaknya harus dikubur dalam-dalam. Bagaimana tidak, menjelang lebaran beberapa karyawan malah di PHK, yang masih bertahan ada yang THR-nya ditunda.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang memperbolehkan perusahaan menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) jika mengalami kerugian akibat krisis pandemi virus corona jenis baru atau Covid-19.

Hal itu dinilai merugikan pihak buruh. Presiden KSPI Said Iqbal juga menyesalkan pernyataan Ida tersebut. Menurutnya, penundaan atau pencicilan THR jelas mengabaikan hak para pekerja.

"KSPI tidak setuju dengan sikap Menaker. Menaker tidak boleh terlalu pro pengusaha, tetapi mengabaikan hak buruh termasuk THR," ungkap Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4).

Iqbal menolak penundaan atau pencicilan THR oleh perusahaan seperti yang diperbolehkan oleh Menaker Ida. Dia menjelaskan bahwa THR dan upah pekerja harus dibayarkan agar daya beli masyarakat terjaga selama hari raya Idul Fitri.

Ia juga berpendapat perusahaan tidak boleh sembarangan mengklaim rugi akibat pandemi corona, kemudian menunda pembayaran THR. Iqbal meminta pemerintah lebih teliti mengkaji klaim para perusahaan.

"Kalau perusahaan mengatakan rugi, maka perusahaan harus membuat laporan kas dan neraca keuangan selama dua tahun terakhir untuk diperiksa oleh pemerintah melalui kantor akuntan publik," ujarnya.

"Dari hasil audit itulah, dapat diketahui perusahaan benar-benar rugi atau sekadar cari-cari alasan," lanjut Iqbal.

Baca Juga: Bantuan Tunai Dari Pusat Tidak Kunjung Cair, Bupati Boltim Ngamuk

Menaker setujui tunda THR

Sebelumnya, akhir pekan lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menyetujui perusahaan yang arus kasnya tertekan akibat pandemi corona, untuk menunda atau mencicil pembayaran THR. Dengan catatan, harus ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

"Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Ida.

Artinya, perusahaan tidak dapat berlindung di balik restu pemerintah tersebut untuk tidak menyelesaikan kewajibannya membayar THR kepada pekerja.

Selain itu, ada sanksi hukum yang menghantui seandainya para pekerja melaporkan perusahaan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR ini harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Harga Masker Turun Drastis Jadi Segini, Penimbun Rugi Miliaran

Jika pengusaha terlambat membayar THR kepada pekerja, maka perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan.
Sementara itu, pengusaha yang tidak membayar THR akan dijatuhi sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut banyak perusahaan yang menjadi anggota dalam organisasinya memastikan tidak dapat membayar THR tepat waktu. Alasannya, arus kas terganggu akibat penyebaran virus corona.

Direktur Eksekutif Apindo Danang Girindrawardana pun mengaku jika diizinkan membayar THR bertahap atau mencicil, maka perusahaan memastikan dapat mempertahankan arus kas hingga akhir 2020.

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) menegaskan tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda atau mengurangi kewajibannya, sebab anggaran THR sudah disusun dalam anggaran perusahaan setahun sebelumnya.

"Ketika pengusaha teriak enggak sanggup membayar THR, pernyataan itu konyol dan curang. Karena yang kami tahu, yang namanya anggaran THR bukan tiba-tiba bulan kemarin (sebelumnya), tetapi setahun sebelumnya," ujar Ketua Aspek Mirah Sumirat.

SHARE ARTIKEL