Bahayanya Terlalu Lama Hidup Membujang

Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 11 Apr 2020

Bolehkah hidup membujang? - Image from wajibbaca.com

Sudah jelas perintah untuk menikah

Namun sebagian pria atau wanita memutuskan untuk hidup membujang? Mungkin ada salah satunya disini? Jika ada luangkan waktu untuk memahami bahaya terlalu lama atau memutuskan membujang ini

Apakah ada larangan membujang dalam agama Islam?

Zaman modern yang semakin dinamis, membuat beberapa orang enggan menikah lantaran tidak mau 'repot'.

"Kenapa aku harus repot-repot mengurus orang lain? lebih baik aku mengurus diriku sendiri" begitu pikir seorang wanita.

"Kenapa aku capek-capek kerja buat orang lain? mendingan buat kebutuhanku sendiri" begitulah kira-kira apa yang ada di pikiran pria.

Memang, sudah jelas ada perintah untuk menikah, tapi bagaimana hukum orang yang memutuskan untuk hidup membujang?

Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu pernah berkata,

رَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ ، وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لاَخْتَصَيْنَا

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengizinkan ‘Utsman bin Mazh’un untuk tabattul (hidup membujang), kalau seandainya beliau mengizinkan tentu kami (akan bertabattul) meskipun (untuk mencapainya kami harus) melakukan pengebirian.” (HR. Bukhari no. 5073 dan Muslim no. 1402).

Disebutkan dalam Ensiklopedia Fikih terbitan Kementrian Agama Kuwait pada juz 8 halaman 13, tabattul secara bahasa artinya memutus. Sedangkan orang yang mengasingkan diri dengan tujuan beribadah disebut dengan al mutabattil.

Dalam Subulus Salam (juz 6, halaman 10) karya Ash Shan’ani, disebutkan bahwa tabattul artinya enggan menikah karena memutuskan untuk sibuk beribadah pada Allah Ta'ala. 

Disebutkan pula oleh Ibnu Hajar Al Asqolani, beliau berkata,

الْمُرَاد بِالتَّبَتُّلِ هُنَا الِانْقِطَاع عَنْ النِّكَاح وَمَا يَتَّبِعهُ مِنْ الْمَلَاذ إِلَى الْعِبَادَة

Artinya: “Yang dimaksud tabattul adalah meninggalkan menikah karena sibuk untuk ibadah.” (Fathul Bari, 9: 118)

Setelah itu, Ibnu Hajar menyebutkan perkataan Ath Thobariy bahwa tabattul yang dimaksudkan oleh ‘Utsman bin Mazh’un adalah mengharamkan pada diri untuk menikahi wanita dan enggan mengenakan wewangian serta segala sesuatu yang menyenangkan. Sebab itulah turunlah ayat,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu.” (QS. Al Maidah: 87).

Baca Juga: Jangan Mengeluh, Syukuri Hal-hal Kecil ini dari Istrimu

Hidup membujang hukumnya haram

Saat menjelaskan salah satu hadits dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al Asqolani pada bahasan Nikah, Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan hafizhahullah menyebutkan,

“Terlarang melakukan tabattul yaitu meninggalkan untuk menikah dikarenakan ingin menyibukkan diri untuk beribadah dan menuntut ilmu padahal mampu ketika itu. Larangan di sini bermakna tahrim (haram).” (Minhatul ‘Allam, 7: 182).

Pernah ada di antara sahabat Nabi yang memiliki tekad untuk enggan menikah karena ingin sibuk dalam ibadah. Anas bin Malik berkata,

جَاءَ ثَلاَثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا فَقَالُوا وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ . قَالَ أَحَدُهُمْ أَمَّا أَنَا فَإِنِّى أُصَلِّى اللَّيْلَ أَبَدًا . وَقَالَ آخَرُ أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلاَ أُفْطِرُ . وَقَالَ آخَرُ أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلاَ أَتَزَوَّجُ أَبَدًا . فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا أَمَا وَاللَّهِ إِنِّى لأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ ، لَكِنِّى أَصُومُ وَأُفْطِرُ ، وَأُصَلِّى وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى »

Artinya: “Ada tiga orang yang pernah datang ke rumah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka bertanya tentang ibadah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika mereka diberitahu, tanggapan mereka seakan-akan menganggap apa yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa-biasa saja. 

Mereka berkata, “Di mana kita dibandingkan dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Padahal dosa beliau yang lalu dan akan datang telah diampuni.” Salah satu dari mereka lantas berkata, “Adapun saya, saya akan shalat malam selamanya.”

Yang lain berkata, “Saya akan berpuasa terus menerus, tanpa ada hari untuk tidak puasa.” Yang lain berkata pula, “Saya akan meninggalkan wanita dan tidak akan menikah selamanya.” 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Kaliankah yang berkata demikian dan demikian. Demi Allah, aku sendiri yang paling takut pada Allah dan paling bertakwa pada-Nya. Aku sendiri tetap puasa namun ada waktu untuk istirahat tidak berpuasa.

Aku sendiri mengerjakan shalat malam dan ada waktu untuk tidur. Aku sendiri menikahi wanita. Siapa yang membenci ajaranku, maka ia tidak termasuk golonganku.” (HR. Bukhari no. 5063 dan Muslim no. 1401) 

Adapun yang dimaksud dengan hadits ‘siapa yang membenci ajaranku …’ sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar,

مَنْ تَرَكَ طَرِيقَتِي وَأَخَذَ بِطَرِيقَةِ غَيْرِي فَلَيْسَ مِنِّي

Artinya: “Siapa yang meninggalkan jalanku, lalu menempuh jalan selainku, maka tidak termasuk golonganku.” (Fathul Bari, 9: 105).

Berarti menikah termasuk ajaran Islam dan tak boleh dibenci oleh umat. Ajaran Islam yang disebutkan dalam hadits mengandung maslahat yang besar. Disebutkan kembali oleh Ibnu Hajar

وَطَرِيقَة النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَنِيفِيَّة السَّمْحَة فَيُفْطِر لِيَتَقَوَّى عَلَى الصَّوْم وَيَنَام لِيَتَقَوَّى عَلَى الْقِيَام وَيَتَزَوَّج لِكَسْرِ الشَّهْوَة وَإِعْفَاف النَّفْس وَتَكْثِير النَّسْل

Artinya: “Jalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah lurus dan memberikan banyak kelonggaran. Dalam ajaran beliau masih dibolehkan tidak puasa, supaya benar-benar kuat jalani puasa. Dalam Islam masih boleh tidur supaya kuat menjalani shalat malam. Dalam Islam diperbolehkan pula untuk menikah untuk mengekang syahwat, menjaga kesucian diri dan memperbanyak keturunan.” (Fathul Bari, 9: 105)

Baca Juga: Tanggung Jawab Berat Laki-laki Setelah Ijab Qabul

Perbedaan antara Ibnu Taimiyah dan Imam Nawawi

Melansir Rumaysho.com, sebagaimana disebutkan dalam Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabil Imam Asy Syafi’i (2: 14-15) yang di antara penulisnya adalah Syaikh Musthofa Al Bugho hafizhahullah, disebutkan keadaan orang yang membujang. Berikut selengkapnya:

1. Membujang karena tak memiliki keinginan untuk menikah, bisa jadi karena dilihat dari fitrahnya, atau karena sakit, atau karena tidak mampu memberi nafkah padahal dalam nikah ada keharusan memberi mahar dan nafkah.

2. Membujang karena terlalu sibuk dengan ibadah dan menuntut ilmu diin, dan menikah dapat membuatnya lalai dari hal itu. Walau dari segi finansial, ia sudah mampu untuk menikah.

3. Membujang dalam keadaan mampu untuk menikah secara finansial dan ia tidak disibukkan dengan ibadah dan menuntut ilmu diin (agama). 

Untuk kondisi pertama, dimakruhkan untuk menikah.

Untuk kondisi kedua, lebih baik tidak menikah lantaran adanya maslahat yang besar.

Sedangkan untuk kondisi ketiga, lebih baik untuk menikah. 

Demikian rangkuman dari penjelasan dalam Al Fiqhu Al Manhajiy. Adapun keadaan Ibnu Taimiyah begitu pula Imam Nawawi yang tidak menikah hingga meninggal dunia, disebabkan karena mereka sibuk pada jihad dengan ilmu. 

Keadaan mereka masuk dalam kondisi kedua sebagaimana yang disebutkan di atas. 

Pertanyaannya, Anda sendiri yang memilih hidup membujang bisa menilai masuk pada kondisi yang mana?

Jangan-jangan Anda hanya menghabiskan waktu muda Anda dengan sia-sia dan tak memiliki karya apa-apa seperti Imam Nawawi dan Ibnu Taimiyah.

Hanya Allah lah yang memberi taufik dan hidayah.

viral minggu ini

BAGIKAN !

Jika kontent kami bermanfaat

Warning: getimagesize(https://cms.wajibbaca.com/img/artikel/bolehkah-hidup-membujang-qat.jpg): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /var/www/html/systems/functions.php on line 42