Sejumlah RS Tak Layani BPJS Bukan Karena Kasus Defisit Anggaran, Tapi Karena Hal Ini

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 05 Jan 2019

Sejumlah RS Tak Layani BPJS Bukan Karena Kasus Defisit Anggaran, Tapi Karena Hal Ini
Foto: Dok. Pribadi (detik.com)

Sejumlah Rumah Sakit di berbagai daerah ramai-ramai menghentikan layanan pada peserta BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2019.

Terbaru, RS di DKI dan Tangsel juga ikut setop layani pasien BPJS.

Namun menurut BPJS, hal tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus defisit BPJS Kesehatan, melainkan karena hal ini...

Sejumlah rumah sakit (RS) ramai-rami menghentikan layanan terhadap pasien BPJS Kesehatan. Kondisi tersebut terjadi di berbagai daerah sejak awal tahun 2019 ini dan diumumkan secara mendadak.

Diantara rumah sakit tersebut adalah RS Karya Medika II Bekasi, RS Citama Bogor, RSUI Kustati Surakarta di Jawa Tengah, RS MM Indramayu di Jawa Barat, dan belasan RS di Jawa Timur. Kondisi sama juga berlangsung di banyak RS lain di luar Jawa, seperti dikutip dari cnbcIndonesia.com.

Dan yang terbaru adalah RS di DKI dan Tanggerang Selatan.

"Mohon maaf untuk sementara waktu RS Yadika tidak melayani pasien rujukan BPJS baik pasien baru maupun kontrol sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan," demikian bunyi pengumuman di RS Yadika seperti dikutip dari detikHealt, pada Jumat (4/1/2019).

Mirisnya aturan BPJS Kesehatan:


Penjelasan BPJS, Masyarakat Tak Perlu Panik

Sejumlah RS Tak Layani BPJS Bukan Karena Kasus Defisit Anggaran, Tapi Karena Hal Ini
BPJS kesehatan

Masih dikutip dari CNBC Indonesia, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan hal ini tidak ada hubungannya dengan kasus defisit BPJS Kesehatan melainkan murni disebabkan akreditasi fasilitas kesehatan yang belum terpenuhi.

Alhasil, kerja sama BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan dalam hal ini rumah sakit tidak bisa berlanjut.

Iqbal meminta peserta BPJS Kesehatan tidak panik, sebab layanan BPJS Kesehatan tetap bisa diakses di 2.217 rumah sakit dan klinik utama di seluruh Indonesia.

Baca Juga:

Komisi IX akan Panggil Kemenkes

Komisi IX DPR RI akan memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meminta klarifikasi soal pemutusan kontrak kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan beberapa rumah sakit.

Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay menilai telah terjadi kesimpangsiuran di masyarakat terkait hal tersebut.

"Terkait dengan pemberitaan beberapa rumah sakit yang memutus kontrak dan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, saya meminta agar Kemenkes segera melakukan upaya klarifikasi terkait dengan masalah ini," kata Saleh kepada wartawan, Jumat (4/1/2019).

"Karena bagaimana pun juga pelayanan kesehatan adalah menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama masyarakat miskin yang selama ini merasa tertolong dan dibantu oleh adanya program BPJS Kesehatan tersebut," imbuhnya, seperti dilansir dari detik.com.

Karena ada simpang siur pemberitaan, Saleh menilai sebaiknya kewenangan untuk memberikan penjelasan diberikan kepada Kementerian Kesehatan. Menurutnya, saat ini ada dua pendapat berbeda yang disampaikan pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan.

Pendapat pertama disampaikan oleh pihak rumah sakit yang mengatakan mereka memutus kontrak yang menimbulkan asumsi bahwa putusnya kontrak tersebut diakibatkan karena ketidaksanggupan membayar utang BPJS Kesehatan.

Namun dari pihak BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa pemutusan kontrak tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan masalah pembayaran.

"Nanti Kementerian Kesehatan lah yang akan melakukan komunikasi ke dua belah pihak, baik ke BPJS Kesehatan sebagai operatornya maupun kepada pihak rumah sakit-rumah sakit sebagai provider-nya. Nah ini berarti kan masih ada simpang siur pemberitaan antara dua pihak ini. Itu yang perlu diperjelas kembali oleh pihak Kementerian Kesehatan," sebut Saleh.

Saleh menjelaskan dalam waktu dekat Komisi IX DPR akan mengadakan rapat internal untuk melihat urgensi memanggil pihak-pihak terkait, terutama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan perhimpunan rumah sakit yang membawahi organisasi rumah sakit-rumah sakit yang ada. Setelah masa reses berakhir, Komisi IX dimungkinkan memanggil tiga pihak tersebut untuk melihat persoalan yang sebenarnya.

"Karena kami memandang bahwa jika persoalan ini tidak bisa diselesaikan maka yang sangat dirugikan itu adalah masyarakat. Jangan sampai misalnya karena ada pemutusan kontrak kerja sama antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan, malah justru masyarakat yang ingin mempergunakan jasa pengobatan dari BPJS Kesehatan itu malah tidak tercapai," ujar Saleh.

"Padahal mereka sendiri sudah memiliki kartu BPJS Kesehatan, dan bahkan ada di antara mereka yang menjadi peserta BPJS secara mandiri, yang artinya mereka secara rutin setiap bulan beserta keluarganya membayar kepada pihak BPJS Kesehatan," lanjutnya.
SHARE ARTIKEL