Pengertian Muamalah, Beserta Prinsip dan Penerapannya dalam Berbisnis

Penulis Sulis Setyaningsih | Ditayangkan 08 May 2018


Pengertian Muamalah, Beserta Prinsip dan Penerapannya dalam Berbisnisbest-profit-futures.com

Kalau dalam arti yang sempit pengertian muamalah adalah semua transaksi atau perjanjian yang dilakukan oleh manusia dalam hal tukar menukar manfaat.

Kalau jelasnya silahkan dibaca dengan rinci dalam artikel berikut

Pengertian Muamalah

Muamalah adalah semua transaksi atau perjanjian yang dilakukan oleh manusia dalam hal tukar menukar manfaat.

Pengertian muamalah dari segi bahasa dan istilah dari segi bahasa, muamalah berasal dari kata aamala, yuamilu, muamalat yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan. 

Kata-kata semacam ini adalah kata kerja aktif yang harus mempunyai dua buah pelaku.

Yang satu terhadap yang lain saling melakukan pekerjaan secara aktif, sehingga kedua pelaku tersebut saling menderita dari satu terhadap yang lainnya.

Pengertian muamalah menurut istilah ialah suatu kegiatan yang mengatur hala-hal yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama umat manusia untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari. 

Sedangkan yang termasuk dalam kegiatan muamalah diantaranya adalah jual beli, sewa menyewa, utang piutang, pinjam meminjam dan lain sebagainya.

Istilah muamalah sering kali digunakan sebagai dasar-dasar hukum dalam berbisnis. 

Muamalah merupakan hukum islam yang didapatkan dari pengkajian berbagai macam sumber hukum-hukum islam seperti Al-Qur'an dan hadist. 

Penerapan mauamalah biasanya dilakukan di berbagai bidang bisnis seperti perbankan syariah, koperasi syariah, dan perusahaan-perusahaan yang menerapkan prinsip syariah.

Prinsip Hukum Muamalah

Hukum muamalah Islam mempunyai prinsip yang dapat dirumuskan sebagai berikut:

  • Pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah mubah, kecuali yang ditentukan lain oleh Al quran dan sunah Rasul.
  • Muamalah dilakukan atas dasar sukarela, tanpa mengandung unsur-unsur paksaan.
  • Muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharah dalam hidup masyarakat.
  • Muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan.

Asas muamalah

Dalam muamalah, harus dilandasi beberapa asas, karena tanpa asas ini, suatu tindakan tidak dinamakan sebagai muamalah.

Asas muamalah terdiri dari:

1. Asas ‘adalah

Asas ‘adalah (keadilan) atau pemerataan adalah penerapan prinsip keadilan dalam bidang muamalah yang bertujuan agar harta tidak hanya dikuasai oleh segelintir orang saja, tetapi harus didistribusikan secara merata di antara masyarakat, baik kaya maupun miskin.

Dengan dasar tujuan ini maka dibuatlah hukum zakat, shodaqoh, infaq.

2. Asas Mu’awanah

Asas mu’awanah mewajibkan seluruh muslim untuk tolong menolong dan membuat kemitraan dengan melakukan muamalah. 

Yang dimaksud dengan kemitraan adalah suatu startegi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan.

3. Asas Musyarakah

Asas musyarakah menghendaki bahwa setiap bentuk muamalah kerjasama antar pihak yang saling menguntungkan. 

Bukan saja bagi pihak yang terlibat melainkan bagi keseluruhan masyarakat.

Oleh karena itu ada harta yang dalam muamalat diperlakukan sebagai milik bersama dan sama sekali tidak dibenarkan dimiliki perorangan.

4. Asas Manfaah (tabadulul manafi’)

Asas manfaah berarti bahwa segala bentuk kegiatan muamalat harus memberikan keuntungan dan manfaat bagi pihak yang terlibat. 

Asas ini merupakan kelanjutan dari prinsip atta’awun (tolong menolong/gotong royong) atau mu’awanah (saling percaya). 

Sehingga asas ini bertujuan menciptakan kerjasama antar individu atau pihak-pihak dalam masyarakat dalam rangka saling memenuhi keperluannya masing-masing dalam rangka kesejahteraan bersama.

Asas manfaah adalah kelanjutan dari prinsip pemilikan dalam hukum Islam yang menyatakan bahwa segala yang dilangit dan di bumi.

Pada hakikatnya adalah milik Allah SWT. 

Dengan demikian manusia bukanlah pemilik yang berhak sepenuhnya atas harta yang ada di bumi ini, melainkan hanya sebagai pemilik hak memanfaatkannya.

5. Asas Antarodhin

Asas antaradhin atau suka sama suka menyatakan bahwa setiap bentuk muamalat antar individu atau antar pihak harus berdasarkan kerelaan masing-masing. 

Kerelaan disini dapat berarti kerelaan melakukan suatu bentuk muamalat, maupun kerelaan dalam arti kerelaan dalam menerima dan atau menyerahkan harta yag dijadikan obyek perikatan dan bentuk muamalat lainnya.

6. Asas Adamul Gharar

Asas adamul gharar berarti bahwa pada setiap bentuk muamalat tidak boleh ada gharar atau tipu daya. 

Atau sesuatu yang menyebabkan salah satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lainnya. 

Sehingga mengakibatkan hilangnya unsur kerelaan salah satu pihak dalam melakukan suatu transaksi.

7. Kebebasan Membuat Akad

Kebebasan berakad/kontrak merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa setiap orang dapat membuat akad jenis apapun tanpa terikat pada nama-nama yang telah ditentukan dalam undang-undang syariah 

Dan memasukkan klausul apa saja dalam akad yang dibuatnya itu sesuai dengan kepentingannya sejauh tidak berakibat makan harta bersama dengan jalan batil.

8. Al Musawah

Asas ini memiliki makna kesetaraan atau kesamaan, artinya bahwa setiap pihak pelaku muamalah berkedudukan sama.

9. Ash shiddiq

Dalam Islam manusia diperintahkan untuk menjunjung kejujuran dan kebenaran. 

Jika dalam bermuamalah kejujuran dan kebenaran tidak dikedepankan. 

Maka akan berpengaruh terhadap keabsahan perjanjian. 

Perjanjan yang didalamnya terdapat unsur kebohongan menjadi batal atau tidak sah.

Jika diatas tadi disampaikan, muamalah tidak sah jika tidak mengandung asas-asas sebagaimana dimaksud. 

Maka ada pula yang harus dihindari dalam muamalah yang lebih dikenal dengan singkatan MAGHRIB, yaitu Maisir, Gharar, Haram, Riba dan Bathil.

a. Maisir

Maisir sering dikenal dengan perjudian, dalam praktik perjudian seseorang bisa untung dan bisa rugi.

b. Gharar

Setiap transaksi yang masih belum jelas barangnya atau tidak berada dalam kuasanya alias diluar jangkauan termasuk jual beli gharar, boleh dikatakan bahwa konsep gharar berkisar kepada makna ketidakjelasan suatu transaksi dilaksanakan.

c. Haram

Ketika obyek yang diperjualbelikan ini haram, maka transaksinya menjadi tidak sah.

d. Riba

Yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah, antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas dan waktu penyerahan.

e. Bathil

Dalam melakukan transaksi, prinsip yang harus dijunjung adalah tidak ada kedzaliman yang dirasa pihak-pihak yang terlibat.

Semuanya harus sama-sama rela dan adil sesuai takarannya. maka, dari sisi ini transaksi yang terjadi akan merekatkan ukhuwah pihak-pihak yang terlibat. 

Kecurangan, ketidakjujuran, menutupi cacat barang, mengurang timbangan tidak dibenarkan, atau hal-hal kecil seperti penggunaan barang tanpa izin.

Muamalah merupakan ilmu yang mempelajari segala perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian dan kesejahteraan hidup dunia akherat. Semoga bermanfaat.

SHARE ARTIKEL