Sering Terjadi, Bagaimana Hukum Menahan Kentut Ketika Shalat?

Penulis Unknown | Ditayangkan 27 Feb 2017

Sering Terjadi, Bagaimana Hukum Menahan Kentut Ketika Shalat?

Jika ditanya apa yang harus dilakukan oleh umat muslim setiap hari dan mesti dikerjakan dengan bersungguh-sungguh? Jawabannya pastilah shalat. Umat muslim diharuskan menunaikan ibadah tersebut lima kali sehari, serta tidak boleh meninggalkanya. Pahala yang besar akan didapat jika dikerjakan dengan sungguh-sungguh.

Baca juga : Tak Banyak yang Tahu, Shalat Subuh Punya Banyak Kebaikan Bagi Tubuh!

Shalat merupakan salah satu ibadah bagi umat Muslim kepada Allah SWT. Dalam mengerjakan shalat tentu akan ada gangguan-gangguan, baik dalam diri seseorang maupun gangguan dari luar. Salah satu contoh gangguan dalam diri adalah menahan kentut. Dalam kehidupan sehari-hari pasti banyak orang mengalami hal ini.

Lalu bagaimana hukumnya? Apakah shalatnya sah?


Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita simak sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi, ”tidak ada sholat saat makanan telah dihidangkan atau sambil menahan dua hadast,” (Hadist Riwayat Ahmad, Muslim dan Abu Daud). Maksud dari tidak ada sholat ialah tidak sempurnanya shalat seseorang dan untuk dua hadast ialah keinginan untuk buang air besar dan air kecil, untuk kentut juga termasuk dalam hadast.

Jika seorang Muslim melakukan kentut saat mengerjakan sholat wajib maupun sholat sunnah maka sholat yg dikerjakan tersebut tidak sah atau batal. Karena mengeluarkan kentut saat shalat merupakan salah satu hal yang membatalkan shalat. Sehingga mereka harus melakukan wudhu dan shalat kembali.

Sering Terjadi, Bagaimana Hukum Menahan Kentut Ketika Shalat?

Baca juga : Terlanjur Diundang Makan, Apa Boleh Batalkan Puasa Sunnah?

Sedangkan untuk hukum menahan kentut saat shalat hukumnya makruh yg sudah disepakati oleh para ulama dan sudah dijelaskan oleh Imam Muhyiddin Syaraf An Nawawi dan Mazhab Syafi’i. Beliau menyatakan bahwa menahan kentut saat shalat berhukum makruh karena hal tersebut dapat mengurangi kekhusuan seseorang dalam mengerjakan shalat wajib ataupun shalat sunnah.

Adapun untuk pengertian makruh shalat sendiri ialah puasanya masih tetap sah tetapi akan mengurangi kadar pahala yang akan didapatkan karena untuk perkara makruh merupakan perkara yang boleh dilakukan tetapi lebih baik ditinggalkan.
SHARE ARTIKEL