Hukum Qunut Menurut Para Ulama, Ini Dia Pendapat Mereka

Penulis Unknown | Ditayangkan 07 Nov 2016

Hukum Qunut Menurut Para Ulama, Ini Dia Pendapat Mereka

Qunut adalah doa mengharap kepada Allah swt. dalam menolak bahaya atau mendatangkan kebaikan yang pelaksanaannya dalam rangkaian pelaksanaan sebelum ruku’ atau sesudah ruku’ terakhir pada shalat yang dikerjakan. 

Bagi Syafi’i dan Maliki mengatakan bahwa hukum doa qunut adalah sunat muakkad pada shalat subuh, pada shalat witir setiap tahun dan paruh kedua (malam ke-16) bulan Ramadhan hingga akhir dan pada shalat istisqa atau shalat meminta datangnya hujan. 

Qunut dalam shalat shubuh memang menjadi salah satu bagian dari masalah yang diperdebatkan para ulama sejak dahulu. 

Diantara mereka ada yang menganggapnya sebagai sunnah dan sebagian yang lain tidak demikian. 

Akan tetapi, berikut ini pendapat para ulama besar mengenai qunut. Bagaimana harusnya? Simak disini.

Pendapat Ulama Mengenai Qunut

1. Imam Syafi'i

Hukum Qunut Menurut Para Ulama, Ini Dia Pendapat Mereka

Imam Syafi'i mengatakan bahwa qunut itu disunnahkan pada shalat subuh dan dilakukan sesudah ruku' pada rakaat kedua. 

Imam hendaknya berqunut dengan lafaz jama' dengan menjaharkan (mengeraskan) suaranya dengan diamini oleh makmum hingga lafaz (wa qini syarra maa qadhaita). 

Setelah itu dibaca secara sirr (tidak dikeraskan) mulai lafaz (Fa innaka taqdhi ...), dengan alasan bahwa lafaz itu bukan doa tapi pujian (tsana`). 

Disunnahkan pula untuk mengangkat kedua tangan namun tidak disunnahkan untuk mengusap wajah sesudahnya. 

Menurut mazhab ini, bila qunut pada shalat shubuh tidak dilaksanakan, maka hendaknya melakukan sujud sahwi.

Termasuk bila menjadi makmum dan imamnya bermazhab Al-Hanafiyah yang meyakini tidak ada kesunnahan qunut pada shalat subuh. Maka secara sendiri, makmum melakukan sujud sahwi.

2. Imam Ahmad

Hukum Qunut Menurut Para Ulama, Ini Dia Pendapat Mereka

Imam Ahmad mengatakan bahwa qunut itu merupakan amaliyah sunnah yang dikerjakan pada shalat witir yaitu dikerjakan setelah ruku.

Sedangkan qunut pada shalat subuh tidak dianggap sunnah oleh beliau.

3. Imam Abu Hanifah

Hukum Qunut Menurut Para Ulama, Ini Dia Pendapat Mereka

Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa qunut itu disunnahkan pada shalat witir yang dilakukan sebelum ruku'.

Sedangkan pada shalat subuh, beliau tidak menganggapnya sebagai sunnah. 

Sehingga bila seorang makmum shalat subuh di belakang imam yang melakukan qunut, hendaknya dia diam saja dan tidak mengikuti atau mengamini imam.

Namun Abu Yusuf, salah seorang tokokh dari mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa bila imamnya melakukan qunut, maka makmumnya harus mengikutinya, karena imam itu harus diikuti.

4. Imam Malik

Hukum Qunut Menurut Para Ulama, Ini Dia Pendapat Mereka

Imam Malik mengatakan bahwa qunut itu merupakan ibadah sunnah pada shalat subuh dan lebih afdhal dilakukan sebelum ruku'.

Meskipun bila dilakukan sesudahnya tetap dibolehkan.

Menurut beliau, melakukan qunut secara zhahir dibenci untuk dilakukan kecuali hanya pada shalat subuh saja. 

Dan qunut itu dilakukan dengan sirr, yaitu tidak mengeraskan suara bacaan. 

Sehingga baik imam maupun makmum melakukannya masing-masing atau sendiri-sendiri. Dibolehkan untuk mengangkat tangan saat melakukan qunut.

Sikap Kita

Hukum Qunut Menurut Para Ulama, Ini Dia Pendapat Mereka

Kewajiban kita yang tak mempunyai ilmu perowian hadits adalah mengikuti apa madzab yang kita ikuti seperti ulama-ulama di madzab yang kita ikuti. 

Namun kita tetap harus tetap menghargai dan menghormati madzab-madzab yang beda dengan madzab kita. 

Apabila kita menjadi makmum madzab yang tidak mensunnah membaca qunut maka kita juga ikuti karena kewajiban makmum adalah mengikuti imam begitu juga sebaliknya karena masalah qunut adalah masalah khilafiyah.

SHARE ARTIKEL