Kronologi Budi Pego Dipidana 4 Tahun, Akibat Berdemo Pakai Spanduk Palu-Arit

Penulis Alif Hamdan | Ditayangkan 28 Nov 2018

Kronologi Budi Pego Dipidana 4 Tahun, Akibat Berdemo Pakai Spanduk Palu-Arit
Budi pego (sumber via detik.com)

Masih ingat Budi Pego ? 

Yang beberapa tahun silam ditangkap pihak kepolisian akibat berdemo pakai spanduk palu-arit di Banyuwangi. Kabar terbaru MA akhirnya putuskan hukuman.

Berikut kronologinya,...

Heri Budiawan alias Budi Pego dihukum 4 tahun penjara karena berdemo menggunakan spanduk palu-arit di Banyuwangi. Ia menggunakan spanduk itu untuk mendemo penambangan di Banyuwangi.

Baca Juga :


Berikut ini kronologi kasus sebagaimana dirangkum detikcom, Rabu (28/11/2018):

3 April 2017
Budi Pego mendatangi lokasi tambang di Gunungsalak, Banyuwangi, mempersoalkan izin tambang.

4 April 2017
Sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Jalan Raya Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, melakukan demo dengan membawa spanduk bergambar palu-arit. Atas hal itu, Budi Pego diadili.

17 September 2017
Budi Pego mulai disidangkan di PN Banyuwangi. Budi Pego mengajukan kasasi.

3 Oktober 2017
Majelis hakim menolak eksepsi Budi Pego.

23 Januari 2018
PN Banyuwangi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'kejahatan terhadap keamanan negara' dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.

15 Februari 2018
Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menyatakan Budi Pego 'secara melawan hukum, di muka umum dengan tulisan menyebarkan ajaran komunisme dalam segala bentuk dan perwujudannya'. Lamanya vonis tetap.

25 Juni 2018
Budi Pego mengajukan kasasi.

16 Oktober 2018
MA memperberat hukuman Budi Pego menjadi 4 tahun penjara. MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. Duduk sebagai ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Margono dan MD Pasaribu.

November 2018

Petikan putusan diserahkan dari MA ke PN Banyuwangi.
SHARE ARTIKEL