Sekarang Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Cuma 50.000, Ini Syarat-syaratnya

Penulis Alif Hamdan | Ditayangkan 01 Oct 2018
Sekarang Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Cuma 50.000, Ini Syarat-syaratnya
Image from islamidia.com

Kasih tau orang tua anda !

Ngurus sertifikat tanah sekarang nggak repot lagi, cukup keluarkan dana sedikit, semua rampung dengan cepat. Daripada harus bayar orang buat ngurus suratnya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema pengurusan sertifikat bagi perseorangan atau perusahaan melalui loket-loket BPN.

Menurut Menteri ATR/BPN, dengan mengurus sendiri tanpa perwakilan atau bahkan calo, proses penerbitan sertifikat justru lebih mudah.

“Pertama, datang ke loket BPN, nanti diberi barcode atau PIN. Kalau ketemu si A, si B, ya kita susah (melacaknya),” ujar Ferry di Garut, Jawa Barat, Rabu (13/4/2016).

Baca Juga : 

Ia menjelaskan, jika masyarakat mengurus sendiri ke loket BPN dan diminta membayar sejumlah dana, minta buktinya.

Pasalnya, seluruh besaran biaya layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Seperti yang dikutip dari islamidia.com, PP ini menjadi standar biaya yang ditetapkan untuk administrasi mengurus tanah, yaitu Rp 50.000.

Saat masyarakat sudah mendapatkan barcode atau PIN, seharusnya administrasi selesai maksimal tujuh hari.

Jika pada hari ke-8 belum selesai, masyarakat bisa mengadukan kembali ke BPN.

“Kami bisa lacak dengan adanya barcode secara online. Makanya, kalau beli tanah, tanya BPN,” tutur Ferry.

Oknum BPN
Sementara itu, terkait adanya oknum BPN yang meminta sejumlah biaya di luar dari ketentuan yang berlaku, Ferry menegaskan akan memberikan sanksi.

Pemungutan dana di luar dari ketentuan ini, menurut dia, masuk dalam kategori korupsi dan harus segera ditindak.

Untuk itu, Ferry mengimbau masyarakat agar tidak lagi berpikir negatif soal BPN yang selalu memungut dana besar atau mengeluarkan sertifikat dalam waktu lama.


“Kalau kita terus-menerus berpikir BPN lama mengurusnya, itu ciri-ciri orang yang biasanya menghindari ke BPN. Kami tantang datang sendiri ke BPN, langsung dan jangan diwakili,” ucap Ferry.
SHARE ARTIKEL