Adab Mematikan Ikan yang Baik dan Tepat Sesuai Sunnah Nabi

Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 04 Apr 2018
Adab Mematikan Ikan yang Baik dan Tepat Sesuai Sunnah Nabi
Foto via islamkhafah.com

Yang tepat itu bagaimana sih? apa jangan-jangan ibu selama ini salah ?

Ibu-ibu rumah tangga tak pernah jauh dari dapur dan sudah menjadi kebiasaan mematikan ikan, namun sudahkah benar sesuai Sunnah yang diajarkan Nabi, tidak bisa sembarangan. Seperti kebiasaan mematikan ikan lele dengan memukul kepala ikan dengan berulang kali, karena adab yang disyariatkan adalah mematikan ikan ini dengan cara yang paling tepat

“Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat bagi kepada makhluk apapun. Karena itu, jika kalian ingin membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik. Dan jika ingin menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kallian mengasah pisau kalian, agar sembelihannya cepat mati.” (HR. Ahmad, Nasai, Turmudzi, dan dishahihkan Al-Albani)….

Baca juga : Jangan Suka Buang Makanan Sisa, Allah Sangat Membenci, Ini Azabnya

Ada satu pertanyaan:

Ustadz, saya mewakili teman-teman di salah satu komunitas ibu-ibu, ingin bertanya tentang cara mematikan ikan. Yang ingin kami tanyakan adalah bolehkah mematikan ikan dengan cara memukul kepalanya, atau mematahkan lehernya seperti pada ikan lele, dll?

Dan bila ada fatwa ulama tentang hal ini , kami juga minta dilampirkan. Atas perhatian dan bantuannya kami ucapkan jazakumullahu khairan. Kamelia]

Dan dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du

Adab Mematikan Ikan yang Baik dan Tepat Sesuai Sunnah Nabi
Foto via islamidia.com

Pertama, bangkai ikan statusnya halal. Sebagaimana yang ditegaskan dalam hadis, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ، وَدَمَانِ. فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua gumpalan darah. Untuk bangkai: Ikan dan belalang. Untuk gumpalan darah: liver (hati), dan limpa.” (HR. Ahmad, Ibn Majah, dan dishahihkan al-Albani)

Baca juga : Teknik Ruqyah yang Mudah Memusnahkan Sel-Sel Kanker dengan Cepat

Oleh karena itu, ikan yang mati denagn cara apapun, tetap halal untuk dikonsumsi. Sehingga tidak harus disembelih.

Kedua, Jika kita mendapatkan ikan yang masih hidup, dan harus segera dimasak, maka adab yang disyariatkan adalah mematikan ikan ini dengan cara yang paling cepat merenggut nyawanya.

Sehingga tidak sampai menyiksanya. adab yang indah ini telah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, melalui sabdanya:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا القِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat bagi kepada makhluk apapun. Karena itu, jika kalian ingin membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik. Dan jika ingin menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kallian mengasah pisau kalian, agar sembelihannya cepat mati.” (HR. Ahmad, Nasai, Turmudzi, dan dishahihkan Al-Albani).

Jadi mematikan ikan yang benar adalah dengan menghilangkan nyawanya dengan cepat karena disyariatkan hal ini tidak akan menyiksa ikan tersebut. apa sudah benar cara ibu selama ini ?

Jika belum benar dan masih salah mulai dari sekarang coba ikuti Sunnah Nabi mematikan ikan ini, semoga bermanfaat.
SHARE ARTIKEL