Suka Lepas Pakai Hijab Seenaknya, Padahal Ini Waktu yang Benar Lepaskan Hijab

Penulis Unknown | Ditayangkan 17 Apr 2017

Seorang muslimah harus dan wajib menuntup seluruh auratnya. Termasuk juga rambut yang wajib ditutup dengan cara kenakan hijab dimanapun itu. Hal ini ditujukan untuk menjaga diri dari lelaki yang bukan mahramnya.

Suka Lepas Pakai Hijab Seenaknya, Padahal Ini Waktu yang Benar Lepaskan Hijab
Hanya ilustrasi

BACA JUGA: Lagi Nge-Tren, Jangan Sampai Kenakan Hijab Punuk Unta. Dosanya Tak Hingga!

Oleh karena itu, jangan seenaknya buka tutup hijab. Apalagi dibuka di depan umum. Padahal sudah ada waktu yang tepat dan benar dimana kita boleh membuka hijab kita.

“Katakanlah kepada para wanita beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka. Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara lelaki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, wanita-wanita Islam, budak-budak yang mereka miliki, pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31)

Dikutip dari ruangmuslimah, dari Ayat di atas, Seorang wanita muslimah boleh  melepas jilbab di hadapan mereka, yakni:
1. Suami.
2. Ayah.
3. Ayah suami (mertua).
4. Putra (anak lelaki kandung).
5. Putra suami (anak lelaki tiri).
6. Saudara laki-laki.
7. Putra saudara lelaki (keponakan lelaki dari saudara lelaki).
8. Putra saudara perempuan (keponakan lelaki dari saudara perempuan).
9. Wanita-wanita Islam.
10. Budak-budak.
11. Pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) *)
12. Anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri.

Tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 23)

Adapun pada surat An-Nisa di atas, disebutkan wanita yang menjadi mahram bagi seorang lelaki (mahram golongan wanita)
1. Ibu.
2. Anak perempuan.
3. Saudara perempuan.
4. Saudara bapakmu yang perempuan (tante/bibi).
5. Saudara ibumu yang perempuan (tante/bibi).
6. Anak perempuan dari saudaramu yang laki-laki (keponakan perempuan).
7. Anak perempuan dari saudaramu yang perempuan (keponakan perempuan).
8. Ibu susuan.
9. Saudara perempuan sepersusuan.
10. Mertua perempuan (ibu mertua).
11. Anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri (anak tiri yang ibunya telah dinikahi oleh sang lelaki dan telah dia setubuhi dalam ikatan nikah tersebut).

Dari rincian dalam surat An-Nisa tersebut, bisa dipahami bahwa mahram bagi seorang wanita adalah:
1. Anak lelaki kandung.
2. Ayah kandung.
3. Saudara lelaki kandung.
4. Keponakan lelaki.
5. Om/paman.
6. Anak susuan.
7. Saudara lelaki sepersusuan.
8. Menantu lelaki.
9. Ayah tiri (Ibu si anak perempuan telah menikah lalu berhubungan badan dengan suami barunya tersebut. Dengan demikian, si ayah tiri telah menjadi mahram bagi si anak perempuan. Namun, bila si ibu dan suami barunya [si ayah tiri] tersebut belum berhubungan badan lalu akhirnya bercerai, maka si ayah tiri bukan mahram bagi si anak perempuan).

Untuk mengetahui di hadapan siapa saja seorang wanita muslimah boleh  melepas jilbabnya, surat An-Nur: 31 dan surat An-Nisa: 23 saling melengkapi satu sama lain.

Oleh sebab itu, bila kita gabungkan keduanya, maka bisa kita ketahui bahwa seorang wanita muslimah boleh melepas jilbabnya di hadapan:
1. Suami.
2. Ayah kandung.
3. Ayah suami (mertua).
4. Putra-putra (anak lelaki).
5. Putra-putra suami (anak tiri).
6. Saudara lelaki kandung.
7. Putra-putra saudara lelaki (keponakan lelaki).
8. Putra-putra saudara perempuan (keponakan lelaki).
9. Anak lelaki kandung.
10. Om/paman.
11. Anak susuan.
12. Saudara lelaki sepersusuan.
13. Menantu lelaki.
14. Ayah tiri (Ibu si anak perempuan telah menikah lalu berhubungan badan dengan suami barunya tersebut. Dengan demikian, si ayah tiri telah menjadi mahram bagi si anak perempuan. Namun, bila si ibu dan suami barunya [si ayah tiri] tersebut belum berhubungan badan lalu akhirnya bercerai, maka si ayah tiri bukan mahram bagi si anak perempuan).

Selain 14 orang mahram tersebut, ada lagi beberapa orang yang di hadapannya seorang wanita muslimah boleh membuka jilbab, yaitu:
1. Wanita-wanita Islam.
2. Budak-budak.
3. Pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita).
4. Anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.

Nah jika sudah tau, jangan suka lepas kerudung seenaknya ya. Nanti pahalanya bisa hilang.
SHARE ARTIKEL