Lakukan Zina 2 Kali, Mahasiswi Ini Dicambuk 100 Kali

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 29 Nov 2016

Lakukan Zina 2 Kali, Mahasiswi Ini Dicambuk 100 Kali
Senin (28/11/2016) seorang terpidana kasus zina akan dieksekusi hukuman cambuk oleh petugas sesuai dengan tatanan syariat yang berlaku. Sebelumnya petugas kesehatan menanyakan kondisi seorang terpidana cambuk, saat menjalani eksekusi cambuk di Banda Aceh. 


Aceh memang telah menerapkan hukum dan syariat islam. Syari’at Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi bidang aqidah, syar’iyah, dan akhlak. Syari’at Islam tersebut meliputi ibadah, ahwal alsyakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam. Ketentuan pelaksanaan syari’at Islam diatur dengan Qanun Aceh.

Sebagai contoh terpidana kasus berikut ini. Terpidana itu divonis sebanyak 100 kali cambukan. Ia mengaku dihadapan majelis hakim telah melakukan zina sebanyak dua kali bersama pacarnya.

F terus tertunduk dengan kerudung yang sebagian menutupi wajahnya, saat diantar menuju panggung uqubat cambuk.

Sesampai di atas panggung ia pun mengambil posisi duduk siap untuk dicambuk. Mulutnya berkomat-kamit tanpa henti, bibirnya bergetar dan wajah terlihat pucat.

“Ia melafalkan ayat kursi, dari tadi,” ujar seorang petugas Polisi Syariah perempuan, seusai F dicambuk, dilansir kompas.

Baca Juga: Astagfirullah! Begini Keadaan Jenazah Orang yang Tak Mau Shalat Semasa Hidupnya

F yang berstatus mahasiswi ini, ditangkap warga di kawasan Beurawe Banda Aceh, dua bulan lalu dengan tuduhan berbuat mesum dan berduaan dengan lelaki dalam kamar kos nya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, (Kasatpol PP-WH) Kota Banda Aceh, Yusnardi mengatakan, F divonis hukuman hudud cambuk sebanyak 100 kali karena membuat pengakuan telah berzina.

“Sebenarnya dia dijerat pasal ikhtilat oleh jaksa namun saat dipersidangan, di depan majelis hakim dia mengaku sudah melakukan zina sebanyak dua kali, dan hakim pun memastikannya dengan menyumpah terdakwa, makanya dia dikenakan hukuman berzina karena dia mengakui perbuatan itu dan dicambuk 100 kali cambukan, dan ini sesuai dengan pasal 37 dan 38 Qanun Jinayah tahun 2014, ” ujar Yusnardi, Senin (28/11/2016) usai pelaksanaan hukuman cambuk di halaman Mesjid Ar-Rahman, Desa Panteriek, Banda Aceh.

Setiap duapuluh kali cambukan, petugas kesehatan menanyakan kondisi F, dengan anggukan dia meyakinkan petugas bahwa cambukan bisa dilanjutkan, dan mulutnya terus berkomat kamit menglafalkan doa dan ayat kursi.

Baca Juga: Apakah Kamu Merasa Mendapat Ujian Paling Berat dari Allah? Baca ini!

Sementara itu Z (19), pasangan F, juga mendapatkan hukuman yang sama, yakni cambukan sebanyak 100 kali. Secara bergantian, dua algojo mencambuk pemuda itu.

Petugas juga memberikan Z kesempatan untuk minum air ditengah jeda cambukan disetiap kelipatan hitungan duapuluh.

Halim, paman Z, mengaku tak pernah mengetahui jika keponakannya pernah melakukan pelanggaran syariat Islam. “Keluarga tinggal di Seulimum, dan dia baru kuliah di Banda Aceh dan kos juga di Banda Aceh, saya berharap ini bisa jadi pelajaran baginya,” ujar Halim.

Selain F dan Z, Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh juga mengeksekusi cambuk pada dua pasangan lainnya yakni AB (32) asal Aceh Besar dan SW (34) asal Banda Aceh dengan hukuman cambuk masing-masing 7 kali cambukan karena melanggar pasal 23 tentang Khalwat.

Kemudian MA (18) divonis hukuman cambuk sebanyak 22 kali karena terbukti melanggar pasal 25, tentang ikhtilat.

Sementara pasangan MA masih menunggu putusan majelis hakim, karena yang bersangkutan kini sedang hamil dengan usia kandungan 2 bulan.

"Jadi hakim baru akan memberi vonis pada hari Rabu nanti, apakah tetap dicambuk atau hanya kurungan badan saja,” ucap Yusnardi.
SHARE ARTIKEL