Syubhat Adalah : Pengertian dan Macam-macam Syubhat

Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 30 Oct 2019

Syubhat Adalah : Pengertian dan Macam-macam Syubhat

Ilustrasi syubhat - Image from www.fikihkontemporer.com

Syubhat adalah sesuatu yang tidak jelas kehalalan atau keharamannya.

Kita pasti pernah atau bahkan sering mendengar kata syubhat bukan? Baik di majelis ceramah maupun di acara lainnya. Namun tidak sedikit dari kita yang mengetahui apa definisi syubhat tersebut, sehingga membuat kita bingung.

Menurut Wikipedia Indonesia, syubhat-adalah istilah di dalam Islam yang menyatakan tentang keadaan yang samar tentang kehalalan atau keharaman dari sesuatu. Syubhat juga dapat merujuk kepada sebuah keadaan kerancuan berpikir dalam memahami sesuatu hal, yang mengakibatkan sesuatu yang salah terlihat benar atau sebaliknya.

Dalam permasalahan sehari-hari seringkali umat yang awam atau yang belum paham betul syariat Islam menghadapi permasalahan yang belum jelas dan meragukan, sehingga dibutuhkan keterangan atau penelitian lebih lanjut, syariat Islam menuntut segala sesuatu dilakukan atas dasar keyakinan bukan keragu-raguan. Sering kali dibutuhkan fatwa dan ijtihad ulama untuk menentukan status hukumnya.

Syubhat ada bermacam-macam jenisnya, lalu apa saja jenis-jenis syubhat itu? Berikut dalam kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai syubhat menurut Islam dan jenis-jenis syubhat.

Pengertian Syubhat Menurut Islam

Menurut pandangan Islam, syubhat adalah perkara yang masih samar hukumnya, apakah hal tersebut halal ataukah haram. Jika kita menemukan perkara seperti ini, maka lebih baik untuk ditinggalkan.

Terdapat beberapa pendapat mengenai definisi syubhat, antara lain adalah :

1. Pendapat Imam Ahmad

Syubhat adalah berada di antara halal dan haram yakni yang betul-betul halal dan betul-betul haram. Dia berkata, "Barangsiapa yang menjauhinya, berarti dia telah menyelamatkan agamanya. Yaitu sesuatu yang bercampur antara yang halal dan haram".

2. Pendapat Ibnu Rajab

Ibnu Rajab berpendapat, "Masalah syubhat ini berlanjut kepada cara bermuamalah dengan orang yang di dalam harta bendanya bercampur antara barang yang halal dan barang yang haram. Apabila kebanyakan harta bendanya haram, maka dia berkata, 'Dia harus dijauhkan kecuali untuk sesuatu yang kecil dan sesuatu yang tidak diketahui.' Sedangkan ulama-ulama yang lain masih berselisih pendapat apakah muamalah dengan orang itu hukumnya makruh atau kah haram”.

3. Pendapat Al-Shan'ani


Menurut Al-Shan'ani syubhat adalah hal-hal yang belum diketahui status halal dan haramnya hingga sebagian besar orang yang tidak tahu (awam) menjadi ragu antara halal dan haram. Hanya para ulama yang mengetahui status hukumnya dengan jelas, baik berdasarkan nash ataupun berdasarkan ijtihad yang mereka lakukan dengan metode qiyas, istinbath, dan sebagainya.

4. Pendapat Taqiyuddin An-Nabhani

Taqiyuddin An-Nabhani berpendapat bahwa syubhat adalah ketidakjelasan atau kesamaran, sehingga tidak bisa diketahui halal haramnya sesuatu secara jelas. Syubhat terhadap sesuatu bisa muncul baik karena ketidakjelasan status hukumnya, atau ketidakjelasan sifat atau faktanya.

Syubhat adalah dan contohnya misalnya tidak menggunakan air di tempat terbuka untuk berwudhu, karena khawatir air tersebut mengandung hal-hal yang najis seperti liur binatang, dan lain sebagainya.

Contoh lainnya adalah tidak menjalin kerja sama dengan sembarang orang, karena takut orang tersebut mencampurnya dengan kegiatan riba'. 

Baca juga : Jangan Sembarangan, Jual Beli Menjadi Haram Jika Melakukan Hal ini

Macam-Macam Syubhat

Dari An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ كَالرَّاعِى يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ

Artinya : “Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat -yang masih samar- yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.” (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599)

Nabi Muhammad SAW sudah menerangkan bahwa syubhat artinya adalah samar, beliau juga mengajarkan apabila kita bertemu dengan hal syubhat maka kita harus menghindarinya. Karena apabila kita melaksanakan hal itu namun ternyata adalah haram, maka kita mendapat dosa atas hal tersebut.

Ibnu Mudzir membagi perihal syubhat menjadi tiga, yaitu :

1. Sesuatu yang haram, akan tetapi kemudian timbul keraguan karena tercampur dengan yang halal.

Misalnya seperti ini : ada dua ekor sapi yang disembelih, sayangnya salah satunya disembelih oleh orang kafir, akan tetapi tidak jelas sapi yang mana yang disembelih orang kafir tersebut. Maka dalam hal ini tidak diperbolehkan memakan daging sapi tersebut, kecuali jika benar-benar mengetahui mana sapi yang disembelih orang kafir dan mana yang disembelih orang mukmin.

Contoh lainnya : Daging bangkai seekor sapi bercampur dengan daging sapi yang disembelih secara halal. Maka timbullah keraguan, sebaiknya kita harus menjauhi hal ini karena tidak ada tanda pada daging dari bangkai yang bercampur. Apabila ada keraguan yang beralasan bahwa daging bangkai sapi itu telah bercampur maka hal tersebut adalah haram.

Hal ini sesuai sabda Rasulullah berikut,

Dari Abu Muhammad al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib RA, cucu kesayangan Nabi Muhammad SAW, ia mengatakan, aku hafal sabda Rasulullah SAW:

دَعْ مَا يُرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يُرِيبُكَ

Artinya : “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu dan kerjakan perkara yang tidak meragukanmu.” Wallahu a’lam. (HR. Imam Al-Nawawi)

Baca Juga : Jika Patung Haram, Bagaimana Dengan Boneka Mainan Anak-Anak?

2. Sesuatu yang halal, kemudian timbul keraguan.

Misalnya seperti ini : Ketika sedang berburu kemudian melemparkan anak panah pada satu hewan buruan. Kemudian buruan tersebut terluka sehingga ia terjatuh ke dalam kubangan air kemudian ditemukan sudah menjadi bangkai. Kita tidak mengetahui apakah buruan tersebut mati karena tenggelam ataukah karena lukanya. Maka buruan ini adalah haram.

3. Sesuatu yang diragukan halal dan haramnya.

Ketika kita menjumpai masalah ini maka lebih baik menghindarinya, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW terhadap kurma yang beliau temukan di atas tikarnya, beliau tidak memakan kurma tersebut karena dikhawatirkan kurma Shadaqah. Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad bersabda: “Ketika saya masuk rumah, saya mendapati kurma di atas tikarku. Aku ambil untuk aku makan. Akan tetapi aku membatalkannya karena takut kurma itu berasal dari shadaqah.”

Demikian artikel tentang pengertian syubhat dan contohnya ini, semoga bermanfaat.

SHARE ARTIKEL