Viral Video Kakek Ketahuan Curi Singkong, Reaksi Pemilik Kebun Malah Begini
Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 11 May 2020Sungguh diluar dugaan.
Kebanyakan orang akan teriak 'maling!' saat memergoki orang sedang mengambil barangnya, tapi tidak dengan bapak satu ini. Reaksinya bikin geleng-geleng kepala.
Seorang lelaki tua yang mengaku berasal dari Solo, Jawa Tengah ketahuan mencuri singkong di sebuah kebun oleh pemiliknya sendiri.
Pemilik kebun memergokinya persis saat ia tengah bersiap-siap mencangkul tanah. Videonya pun viral di media sosial.
Kakek yang hendak mencuri itu tak menyadari jika diam-diam pemilik kebun mengetahui aksinya, kemudian merekamnya menggunakan kamera handphone.
Ia kemudian diberondong sederet pertanyaan oleh pemilik kebun yang diduga bernama Ujang.
"Kang, lagi ngapain kang?" tanya Ujang, si pemilik kebun.
"Ambil singkong pak," balas kakek itu.
"Untuk apa?"
"Untuk makan, pak," jawabnya.
Wajah kakek itu langsung berubah ketakutan. Namun ternyata di luar dugaan, reaksi pemilik kebun justru membuatnya terperanjat kaget.
Sang pemilik kebun rupanya tak berniat menangkapnya ataupun melaporkannya ke pihak berwajib seperti yang sudah-sudah. Mereka justru terlibat percakapan yang membuat warganet segan.
"Ya sudah enggak apa-apa kalau untuk makan. Ini kebun saya. Tapi lain kali kalau di kebun orang, harus bilang ya. Kalau enggak bilang kamu bisa digebukin orang," ujar si pemilik kebun.
Pria tersebut justru mengizinkan isi kebunnya diambil oleh kakek itu, asalkan ia meminta izin terlebih dahulu. Ia menyebut kebunnya sebagai kebun Allah milik bersama.
"Kebun saya ini kebun Allah, kebun milik bersama, siapa saja boleh ambil. Yang penting untuk dimakan, termasuk kolam ikan ini kalau mau diambil silahkan tapi secukupnya saja untuk makan. Ini ada pisang, ada kelapa, ambil aja," terangnya.
Tak hanya itu, di akhir video, sang pemilik kebun juga memberi uang sebesar Rp 600 ribu kepada kakek yang hendak mencuri di kebunnya.
"Ini dihitung dulu, berapa itu. Ini buat bantu siapa tahu tetangga bapak ada yang enggak bisa makan juga. Nanti Insya Allah kalau ketemu saya, saya bantu lagi," ujar Ujang.
Peristiwa tersebut sontak membuat warganet merasa salut dan segan. Mereka memuji tindakan pemilik kebun yang justru membantu kakek yang berniat mencuri isi kebunnya.
Berikut beberapa komentar dari warganet:
@novietifanymarbun "Kayak begini enak kan? Enggak harus ke hukum segala. Ayolah saling bantu sesama,"
@munawarul_habibi "Semoga kebaikan pemilik kebun dibalas dengan rezeki yang berlimpah,"
@nadyasabillaaaa. "Ya ampun pemilik kebun hati sama otaknya bener-bener lapang banget. Ngerti banget kalau ini bapak-bapak emang membutuhkan. Kalau yang enggak ada otaknya pasti udah teriak-teriak bilang maling, digebuki deh,"
Baca Juga: Malangnya Wanita ini, Taat Beribadah Tapi Masuk Neraka, Hanya Karena...
Mencuri yang diperbolehkan
Kejadian di atas tentu memberikan pelajaran bagi kita semua, bahwa bersikap arif dan bijaksana adalah lebih mulia daripada menghakimi orang.
Meskipun demikian, tindakan sang kakek juga tidak bisa dibenarkan, karena bagaimanapun juga mencuri adalah perbuatan dosa, bahkan dosa besar. Harta tersebut milik orang lain dan harus dikembalikan pada yang punya.
Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa barang yang diambil tanpa ridha pemiliknya dan tidak diinginkan penggantinya, maka barang tersebut harus dikembalikan.
Jika tidak bisa dikembalikan, maka akan menjadi beban hutang yang wajib dilunasi. Jika tidak bisa ditunaikan hingga pemiliknya meninggal, maka wajib dikembalikan pada ahli warisnya. Jika tidak bisa pula, maka disedekahkan atas nama dirinya.
Namun jika pemiliknya menghendaki hal tadi diganti pahala untuknya pada hari kiamat, maka ia berhak mendapatkannya.
Jika ia enggan, maka ia bisa mengambil kebaikan-kebaikan orang yang mengambil hartanya tanpa izin tadi. Kebaikan yang diambil setara dengan harta yang telah diambil tanpa izin. (Zaad Al-Ma’ad, 5: 690)
Baca Juga: Kenapa sih, Ikhlas itu Sangat Sulit?
Dalam Islam, mencuri memang tidak dibenarkan dan termasuk dalam dosa besar, meski demikian ada dua kasus pencurian yang diperbolehkan dalam Islam.
Yang pertama, mencuri diperbolehkan jika mencuri itu tidak merugikan orang yang dicuri. Misalnya, mencuri ilmu secara diam-diam pada orang yang mempunyai banyak pengetahuan, semata-mata diniatkan hanya untuk mencari ridha-Nya.
Kedua, mencuri diperbolehkan apabila mencuri itu membuat orang yang dicuri mendapatkan pahala. Misalnya, secara diam-diam mencuri amalan yang dilakukan oleh orang-orang sholeh sehingga ia dekat dengan Allah Ta'ala. Dan diniatkan semata-mata untuk sarana mendekatkan diri kepada Sang Pemilik Seluruh Alam.
Wallahualam bishawab.