Sakit Gigi, Bolehkah Berkumur Air Garam Saat Berpuasa?

Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 16 May 2020

Sakit Gigi, Bolehkah Berkumur Air Garam Saat Berpuasa?

Kumur air garam bisa meredakan sakit gigi.

Tapi bagaimana jika sedang puasa? apakah boleh menggunakan pengobatan seperti ini, mengingat hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Masih menjadi pertanyaan hingga saat ini, tentang hukum berkumur-kumur dengan air garam saat sedang puasa karena sakit gigi. Apakah pengobatan seperti ini termasuk membatalkan puasa?

Pertanyaan ini terlihat sederhana, namun tidak untuk cara menjawabnya. Butuh pemikiran dan penempatan kaidah yang tepat. Sebab jika salah, maka menimbulkan konsekuensi yang tidak sedikit.

Berkumur-kumur saat sedang puasa, hukum asalnya ialah makruh. Karena berpeluang untuk tertelan, baik sedikit atau banyak. Sehingga sebaiknya seorang yang sedang berpuasa, meninggalkan perkara ini. 

Jika pun tetap dilakukan, maka tidak sampai haram dan tidak membatalkan puasa –selama tidak menyengaja menelannya.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam- :

بَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ، إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

Artinya: “Bersungguh-sungguhlah dalam memasukkan air ke hidung kecuali kamu dalam kondisi sedang puasa.” (HR. Abu Dawud : 2366 dari Laqith bin Shabrah radhiallahu ‘anhu).

Baca Juga: Tidur Saat Puasa Memang Ibadah, Tapi Jangan Terlalu Lama, Bahaya

Jalur hidung dan jalur mulut itu sama, yakni tenggorokan. Apa yang masuk lewat jalur hidung, akan masuk lewat tenggorokan, begitu pula dengan apa yang masuk lewat jalur mulut. Sehingga hukumnya sama.

Oleh karena itu, jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang (memakruhkan) untuk memasukkan air ke hidung secara berlebihan ketika puasa, maka hal itu menunjukkan bahwa memasukkan air ke mulut (berkumur-kumur) memiliki hukum yang sama. 

Meskipun dalam hadits di atas terdapat sifat “sungguh-sungguh”, namun bukan berarti jika tidak sungguh-sungguh tidak dimakruhkan. 

Ingat, hukumnya tetap dimakruhkan, namun kadar kemakruhannya lebih ringan.

Terdapat satu kaidah di kalangan ulama yang berbunyi:

خواز ارتكاب المكروه عند الحاجة إلى ذلك

Artinya: “Boleh untuk melakukan perkara yang dimakruhkan apabila ada hajat (kebutuhan) kepada hal tersebut.”

Baca Juga: Ternyata Puasa Dalam Keadaan Haid Seperti ini Tetap Sah

“Hajat” yang dimaksud disini adalah hajat (kebutuhan) untuk mewujudkan suatu kemaslahatan yang bersifat diniyyah ataupun duniawi, dengan cara melaksanakan suatu perkara yang dimakruhkan.

Oleh sebab itu, dibolehkan untuk berkumur-kumur dengan air garam saat puasa, karena menderita sakit gigi. 

Hal ini disebabkan karena adanya hajat terhadapnya, yaitu untuk mengurangi rasa sakit yang diakibatkan oleh gangguan pada gigi tersebut

Dan hal ini memang benar-benar mujarrab (telah teruji secara ilmiah ataupun melalui uji coba).

Namun perlu digaris bawahi, walaupun boleh, hendaknya berkumur menggunakan air garam ini dilakukan seperlunya saja (jangan berlebihan) dan berhati-hati jangan sampai tertelan.

Wallahualam bishawab.

SHARE ARTIKEL