Berburu Malam Lailatul Qadar, Bolehkah I`tikaf di Rumah?

Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 15 May 2020

Berburu Malam Lailatul Qadar, Bolehkah I`tikaf di Rumah?

I'tikaf adalah salah satu ibadah menyambut Lailatul Qadar.

Namun disaat keadaan seperti ini, bolehkah i'tikaf dilaksanakan di rumah masing-masing?

Saat adanya wabah pandemi virus corona jenis baru atau Covid 19 seperti sekarang ini, masyarakat muslimin dihimbau untuk stay at home (tetap di rumah). Seluruh kegiatan dilakukan di rumah, mulai dari bekerja, belajar, hingga beribadah.

Berbagai ibadah seperti shalat lima waktu, shalat Tarawih, shalat Ied, dan yang lainnya pun tak luput dari kebijakan ini.

Lalu bagaimana dengan i’tikaf? Sahkah jika ibadah satu ini dilakukan di rumah?

Seperti yang kita ketahui bersama, i'tikaf merupakan salah satu ibadah sunnah yang bisa dilakukan setiap waktu. 

Kendati demikian, ibadah ini paling utama dilakukan pada bulan suci Ramadhan.

Itikaf berarti berhenti atau berdiam diri di dalam masjid, dengan syarat tertentu untuk niat beribadah kepada Allah Ta'ala.

I'tikaf paling dianjurkan terutama di sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan. Keutamaan ibadah sunnah ini guna meraih keutamaan malam Lailatul Qadar.

Ditengah pandemi seperti sekarang ini, kita pasti bertanya-tanya, bolehkah i'tikaf dilakukan di rumah, sebab berkumpul di masjid bisa berpotensi tertular dan menularkan virus.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Bertemu dengan Malam Lailatul Qadar

Para ulama termasuk di dalamnya empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) telah sepakat bahwa I’tikaf tidak sah dilakukan kecuali di masjid.Keempat madzhab ini hanya berbeda pendapat pada kriteria masjidnya.

Dalam madzhab Syafi’i sendiri, semua masjid sah digunakan untuk i’tikaf. (lihat: Al-Mausu’ah Al-Kuwaitiyyah:5/211).

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala berikut:

وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

Artinya: “Janganlah kalian mencampuri mereka (istri-istri kalian) sedang kamu beri’tikaf di masjid.” (QS. Al-Baqarah : 187)

Disamping itu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah i’tikaf kecuali di masjid. 

Apabila boleh i'tikaf selain di masjid, tentu beliau akan melakukannya walaupun sekali.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! ini 10 Waktu Doa Paling Mustajab di Bulan Ramadhan

Imam An-Nawawi (w.676 H) dalam kitab “Al-Majmu Syarhul Muhadzdzab” (6/480) menyatakan :

لَا يَصِحُّ الِاعْتِكَافُ مِنْ الرَّجُلِ وَلَا مِنْ الْمَرْأَةِ إلَّا فِي الْمَسْجِدِ

Artinya: “I’tikaf dari seorang laki-laki dan perempuan tidak sah kecuali dilakukan di masjid.”

Oleh sebab itu, jika memang tidak mungkin untuk i’tikaf di masjid, maka untuk sementara tidak i’tikaf dulu saja. 

Ibadah ini dapat diganti dengan memperbanyak amal ibadah yang lain, seperti shalat malam dan bersedekah.

Wallahu ‘alam bishawab.

SHARE ARTIKEL