Ketum PBNU: UU Cipta Kerja Menindas Petani, Buruh dan Rakyat Kecil!
Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 08 Oct 2020
Ketum PBNU - Image from konfirmasitimes.com
Demonstrasi marak, judicial review akan diajukan
Pengesahan Ombibus Law UU Cilaka mengakibatkan sejumlah respon dari berbagai pihak. Mayoritas kecewa dengan disahkannya UU ini. Beragam aksi demonstrasi dilaksanakan di seluruh penjuru negeri. Ketua PBNU pun turut angka suara.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menilai Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan hanya berpihak pada kepentingan konglomerat.
Sedangkan rakyat kecil terus diinjak-injak dan tak diberi hak yang cukup. Said Aqil menyebut bahwa pengesahan itu sangat tidak seimbang dan merugikan rakyat banyak.
Ia menilai pemerintah sama sekali tidak membuat rakyat semakin sejahtera dengan adanya UU tersebut. Dan juga mengkhianati Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Hal itu disampaikannya dalam sambutannya di Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta secara virtual, Rabu (7/9/2020).
"Hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor. Tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil,” katanya.
“Tapi tidak pernah diimplementasikan bahwa kekayaan Indonesia ini untuk seluruh rakyat Indonesia. Apakah itu sudah diimplementasikan? Sama sekali tidak. Bahkan yang kaya semakin kaya dan yang miskin kian miskin,” tambahnya.
Tak hanya berpendapat itu saja, ia juga turut mencontohkan salah satu pasal yang bermasalah yakni paragraf 12 Pasal 65 ayat 1 yang berbunyi:
Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan bisa dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Cipta Kerja ini
Said juga mengatakan bahwa berdasarkan Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) pengesahan tersebut tidak bisa dibenarkan karena berpotensi mengkapitalisasi pendidikan.
"Kita harus melakukan judicial review. Harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan bukan dengan anarkis. Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat. Tidak boleh mengorbankan rakyat kecil,” tegasnya.
Tak tinggal diam, masyarakat terus bergerak demi membatalkan Omnibus Law UU Cilaka ini. Sebab sudah terbukti dari berbagai pendapat para ahli yang menunjukkan banyak kerugian yang didapat oleh para buruh atau pekerja.
Meski begitu, Presiden Jokowi hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait disahkannya UU Cipta Lapangan Kerja ini.
Sementara itu, dikabarkan pada hari ini Presiden Jokowi mengunjungi Kalimantan Tengah.
Melalui informasi dari akun resmi instagramnya, beliau menyampaikan pada hari ini, Kamis (08/10/2020) akan meninjau kawasan lumbung pangan yang sedang dikembangkan.
Selain itu juga akan meninjau penanaman padi, keramba ikan, dan juga peternakan bebek yang terletak di Kecamatan Pandih Batu.