Pemerintah Beri Kebijakan Kondisi Ramadan dan Idul Fitri di Tengah Corona
Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 20 Mar 2020Marhaban Yaa Ramadhan - Image from kupang.tribunnews.com
Pemerintah sebut, tak perboleh mudik jika corona masih meningkat
Tak terasa, sebulan lagi kita bertemu dengan bulan suci Ramadhan. Namun alangkah menyedihkan jika pada bulan Ramadhan yang penuh ampunan dan berkah itu, wabah covid-19 belum usai. Mengingat, BNPB tetapkan status darurat corona hingga 29 Mei 2020.
Mahfud MD, selaku Menkopolhukam menyampaikan mengenai pembahasan kebijakan untuk kondisi Bulan Ramadhan dan Idul Fitri di tengah corona.
Gugus Tugas Penanganan COVID-19 yang diketuai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), memperkirakan puncak kasus korona di Indonesia akan terjadi hingga bulan Mei 2020. Diketahui pada bulan Mei tersebut, bertepatan dengan bulan suci Ramadhan.
Pada momen tersebut umat Islam kerap kali mengadakan kegiatan bersama dan berkerumun. Seperti halnya berbuka puasa bersama, mudik atau pulang kampung, hingga saling bersalam-salaman di hari Raya Idul Fitri.
Baca juga :
- Mengerikan, Kesalahan Fatal Italia dalam Cegah Korona, Indonesia Harus Tahu!
- Tak Ada Pilihan, di Italia Pasien Corona Berusia Lanjut Akan Dibiarkan Mati
Situasi ini tentu membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah. Mengingat pada momen tersebut menjadi sarana berkumpulnya orang banyak. Dan rata-rata melibatkan kontak langsung, sehingga berpotensi menularkan korona.
Terkait itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah sudah membahas kondisi tersebut. Supaya tradisi dan ibadah masyarakat tetap bisa berjalan seperti biasa, namun tidak membahayakan bagi mereka.
“Kita sekarang ini harus sudah berbicara tentang bagaimana pengumpulan orang saat tarawih, buka bersama, terutama saat mudik lebaran, itu semua sudah mulai dibicarakan,” kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (18/3).
Pemerintah pun akan menggelar komunikasi dengan berbagai lembaga-lembaga keagamaan, tokoh masyarakat guna membahas ini. Namun, Mahfud belum menjelaskan perihal langkah yang akan ditempuh.
“Keputusan untuk itu belum ditetapkan. Semua komando ada di BNPB yang menginformasikan setiap protokol dan perkembangan tentang pengendalian situasi (korona) itu,” pungkasnya.
Dia berharap saat memasuki bulan Ramadhan semua pihak kompak untuk sama-sama menangkal penyebaran virus corona.
"Mari kita kompak semua untuk menghadapi semua masalah ini. Nanti semua komando ada di BNPB yang menginformasikan setiap protokol dan perkembangan tentang pengendalian situasi," katanya.
Sebelumnya diketahui dari lembaga BNPB secara resmi memutuskan memperpanjang status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.
Hal tersebut tertulis dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.
Sebelumnya, BNPB secara resmi telah memperpanjang status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Kepala BNPB, Doni Monardo.
Surat tersebut berisi empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat menyebarnya virus corona di Indonesia
Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020.
Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di lembaga BNPB.
Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Surat tersebut ditetapkan pada tanggal 29 Februari 2020.