5 Daerah Indonesia yang Terapkan Lockdown Lokal 

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 28 Mar 2020

5 Daerah Indonesia yang Terapkan Lockdown Lokal 

Ilustrasi lockdown - Image from www.voa-islam.com

Pemerintah daerah terapkan lockdown lokal di beberapa wilayah. 

Meski pemerintah pusat belum tetapkan kebijakan lockdown, pemerintah daerah telah menerapkan itu. Ada yang menyebutnya sebagai semi lockdown dan lockdown, dengan beberapa kebijakan dan aturan yang melingkupinya. Sehingga di tiap daerah memiliki ketentuan berbeda demi mencegahnya wabah corona.

Beberapa daerah mulai menetapkan kebijakan karantina wilayah alias 'lockdown' lokal untuk menghambat penyebaran virus corona di wilayahnya. 

Sedangkan pemerintah pusat belum menetapkan kebijakan lockdown di tingkat nasional. 

Presiden Joko Widodo angkat bicara mengenai lockdown tersebut dengan menyatakan bahwa setiap negara memiliki karakter, budaya, kedisiplinan, dan keputusan berbeda dalam menangani wabah Covid-19 ini. 

Dia menyatakan saat ini di Indonesia masih menerapkan physical distancing atau jaga jarak dengan orang lain. Ia juga sempat menyerahkan keputusan penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) kepada setiap daerah. 

Baca juga : Kabar Baik, Ilmuwan Peraih Nobel Prediksi Wabah Corona akan Segera Berakhir

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah memperpanjang masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona hingga 29 Mei 2020, melewati masa ramadhan dan lebaran. 

Wilayah yang hendak menetapkan lockdown pun disebut harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terlebih dahulu. 

Pada prinsipnya banyak daerah yang sudah mulai melakukan penutupan terbatas di kawasan wisata, sekolah, maupun acara-acara besar. 

Salah satunya adalah Kabupaten Bogor yang menutup kawasan Puncak, serta Malang yang menunda keramaian atau acara-acara yang dihadiri banyak orang. Namun, ada beberapa daerah yang menerapkan kebijakan lockdown yang lebih masif di wilayahnya. Berikut adalah daerah-daerah berikut :

1. Solo

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo terapkan semi lockdown di kotanya. Serta mendeklarasikan status Covid-19 di di kampung halaman Jokowi ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) berdasarkan hasil rapat koordinasi pada Jumat (13/3).

Bentuk semi lockdown-nya adalah menerapkan berbagai kebijakan. Diantaranya adalah meliburkan sekolah selama 14 hari, menunda gelaran acara dengan massa bessar, membatalkan car free day, hingga menutup destinasi pariwisata.

Kebijakan ini diambil berpijak pada adanya kasus kematian satu pasien positif di RSUD dr. Moewardi, Rabu (11/3). Hadi menyebut kebijakan semi-lockdown tersebut bisa diperpanjang menyesuaikan dengan perkembangan situasi di wilayah Tegal. 

FX Hadi tak membantah jikaa kebijakannya itu dianggap sebagai upaya lockdown. 

"Mau dikatakan lockdown boleh kalau saya melakukan juga salah, tidak juga saya salah. Mending saya disalahkan orang waras daripada disalahkan orang sakit," kata Hadi.

Baca juga: Penyebab Amerika Jadi Negara dengan Kasus Covid-19 Tertinggi di Dunia

2. Bali

Pemerintah Provinsi Bali keluarkan surat imbauan kepada warganya untuk tetap berada di rumah masing-masing selama sehari pasca perayaan Hari Raya Nyepi. 

Dalam surat bernomor 45/satgascovid19/iii/2020 bertanggal 23 Maret 2020, Gubernur Bali I Wayan Koster memutuskan kebijakan tersebut karena terjadi peningkatan kasus penularan corona di Pulau Dewata. 

Selain itu Provinsi Bali juga melakukan pemblokiran jalan-jalan akses ke sejumlah kota, seperti Denpasar.

3. Tegal

Baru-baru ini, Pemerintah Kota Tegal juga menerapkan karantina total di wilayahnya atau full local lockdown mulai 30 Maret karena adanya seorang warganya positif terinfeksi Virus Corona.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyebut kebijakan ini membuat seluruh perbatasan keluar-masuk kota ini akan ditutup selama empat bulan sejak 30 Maret 2020 hingga 30 Juli 2020. 

Beberapa akses masuk ke kota Tegal akan ditutup menggunakan water barrier. Namun, jalan provinsi dan jalan nasional disampaikan masih dibuka. 

Dedy mengungkapkan perlunya pemahaman masyarakat terhadap kebijakan ini. Ia juga menyampaikan dengan tegas, bahwa dirinya lebih memilih dibenci daripada warganya mati. 

"Diharapkan masyarakat memahami. Saya pribadi dilematis, bahkan kalau saya harus bisa memilih, lebih baik saya dibenci, daripada maut menjemput mereka," ujarnya.

4. Papua

Gubernur Papua Lukas Enembe juga mengatakan akses orang dan penumpang dari laut dan udara ditutup sementara untuk menekan penyebaran Virus Corona. Penutupan tersebut mengecualikan bagi angkutan barang dan bahan makanan.

Selain itu, Status Siaga Darurat sudah ditetapkan di Papua mulai 17 Maret hingga 17 April. Kebijakan itu dibuat karena adanya warga Papua yang terinfeksi Covid-19 per Kamis (26/3) mencapai 7 orang.

5. Maluku

Gubernur Maluku Murad Ismail menyatakan akan menutup jalur penerbangan dan pelayaran selama 14 hari penuh. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Gubernur nomor 148 tahun 2020 tentang Penetapan Status Darurat Bencana Non Alam Virus Corona (Covid-19).

Status darurat tersebut mulai berlaku per Minggu (22/3). Kebijakan ini diitetapkan usai warga Bekasi, Jawa Barat, menjadi pasien positif Corona pertama di Maluku. 

Murad mengaku penutupan sementara jalur transportasi laut dan udara tak akan mengganggu perekonomian di Maluku. Sebab, ia mengungkapkan pasokan kebutuhan pokok selama lima bulan ke depan cukup untuk memenuhi kebutuhan warganya di tengah wabah corona. 

Selain kelima daerah tersebut, ada pula daerah yang menerapkan kebijakan orang asing masuk untuk mengurangi penyebaran wabah corona. 

Salah satunya adalah pemerintah Aceh yang melarang warga negara asing masuk termasuk anak buah kapal yang bersandar atau kru pesawat yang transit di bandara.

Selain itu, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggar Timur juga melarang orang dari luar NTT atau warga negara asing untuk masuk. 

Jika terpaksa atau karena sesuatu hal mendesak, maka orang dari luar NTT tersebut, akan dikarantina di tempat khusus selama minimal 14 hari. Jumlah hari tersebut disesuaikan dengan waktu inkubasi virus corona dalam tubuh manusia. 

Per Kamis (26/3), jumlah kasus Covid-19 di Maluku terdiri dari Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 98 orang dan empat Pasien Dalam Pengawasan (PDP), serta satu pasien positif Corona.

5 Daerah yang Menerapkan Local Lockdown

5 Daerah Indonesia yang Terapkan Lockdown Lokal 

Daerah yang terapkan lockdown lokal - Image from wajibbaca.com

SHARE ARTIKEL