Ilustrasi Ojol yang memikirkan cicilan - Image from wajibbaca.com
Kerja libur, cicilan ya harus libur, bukankah begitu?
Kabar baik untuk warga yang memiliki tanggungan cicilan di bank. Untuk meringankan beban warga akibat pandemi virus corona, pemerintah dan OJK telah menangguhkan pembayaran cicilan bank. Berikut daftar bank yang memberikan keringanan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan program stimulus perekonomian. Salah satunya adalah dengan menangguhkan pembayaran cicilan untuk sejumlah sektor kredit.
Program tersebut berlaku untuk perbankan baik bank konvensional, bank syariah, bank pembangunan daerah (BPD), bank perkreditan rakyat, maupun perusahaan pembiayaan.
Dalam pengumuman lewat website resminya ojk.go.id, OJK bersama industri jasa keuangan mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam meringankan beban debitur yang terkena dampak corona melalui restrukturisasi dan keringanan pembayaran.
Berikut pengumuman yang dikeluarkan oleh bank ataupun perusahaan pembiayaan (leasing) terkait restrukturisasi atau keringanan bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terkena dampak wabah virus corona.
Baca Juga: Jokowi Gratiskan Listrik, Pengguna Listrik Token Tanya Tagihannya
Baca Juga: Jokowi Kucurkan Dana Rp110 T untuk Listrik Gratis, Sembako dan PKH
Semoga kebijakan ini bisa meringankan masyarakat, terlebih masyarakat menengah ke bawah.