Ilustrasi Penguburan Jenazah Covid-19 - Image from www.beritasatu.com
Berbeda dengan jenazah pada umumnya.
Simak tata cara lengkap pengurusan jenazah Covid-19 dari Pemda DKI Jakarta. Tata cara ini dibuat dengan mendatangkan para ahli dan pemuka agama.
Sehingga aturan-aturan yang dibuat bertujuan untuk kemaslahatan orang banyak dan tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah agama dalam pengurusan jenazah.
Beberapa waktu yang lalu beredar viral video pengurusan jenazah suspek Covid-19. Meski belum diketahui statusnya positif Covid-19 atau tidak, keluarga memboyong jenazah ke rumah. Bahkan membuka bungkus plastik dari rumah sakit.
Tidak hanya itu, ada beberapa anggota keluarga yang mencium dan memeluk jenazah. Hal ini sontak mendapat berbagai kritikan dari warganet.
Baca juga : 5 Daerah Indonesia yang Terapkan Lockdown Lokal
Sebab jika jenazah positif Covid-19, anggota keluarga dan pelayat yang berkontak langsung dengan jenazah akan resmi berstatus ODP (orang dalam pengawasan) dan harus melakukan karantina mandiri.
Mengantisipasi terjadinya hal-hal seperti itu, menyusul dengan informasi peningkatan jumlah kematian akibat Covid-19, Dinas Kesehatan DKI membuat aturan tata cara mengurus jenazah korban Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.
Diantaranya ialah Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta hingga pemuka agama dalam membuat Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Kita tahu bahwa jenazah itu harus diperlakukan secara khusus dan sudah kita infokan ke semua rumah sakit di Jakarta," ungkapnya pada Selasa, (24/03/2020).
Sehingga jika ada kematian yang disebabkan Covid-19 akan dimakamkan sesuai SOP tersebut. Peti yang digunakan juga disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi kalau ada yang meninggal bisa hubungi nomor kontak yang udah kita bagikan, tim Dinas Pertamanan dan Pemakaman tadi. Kita sediakan peti yang disediakan Pemprov DKI Jakarta," imbuhnya.
Dalam Surat Edaran bernomor 55/SE/Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaraan Jenazah Pasien COVID-19 di DKI Jakarta tahun 2020 disebutkan :
Pertama, dalam kondisi wabah Covid-19 dibutuhkan komitmen dan tanggung jawab semua pihak untuk bekerja sama menyelesaikan masalah. Termasuk dalam hal ini adalah pelaksanaan pemulasaran jenazah pasien COVlD-19.
Kedua, pelaksanaan pemulasaran jenazah pasien Covid-19 harus memperhatikan dan mengikuti SOP Pemulasaran Jenazah Covid-19 yang bertujuan untuk mencegah penularan virus corona, dari jenazah ke petugas, pengunjung dan lingkungan.
Ketiga, PDP yang meninggal namun belum ada hasil pemeriksaan Covid-19, pemulasaran jenazah harus diperlakukan sebagai pasien positif Covid-19.
Pelaksanaan pemulasaran jenazah pasien COVID-19 dilaksanakan dengan memperhatikan prosedur sebagai berikut :
Baca juga: 8 Ribu Orang Tewas Akibat Corona di Italia, Petugas Kamar Mayat Kewalahan
2. Perlakuan Terhadap Jenazah
Dengan adanya peraturan ini diharapkan seluruh warga DKI Jakarta patuh dan taat terhadap aturan tersebut. Menjalankan prosedur dengan menyeluruh dan teliti, agar jangan sampai ada potensi sekecil apapun untuk tertular Covid-19.
Bagi pihak keluarga yang berduka, diharapkan juga mampu bersikap bijak. Memang kepergian anggota keluarga adalah suatu duka yang mendalam.
Mungkin terbesit keinginan untuk melihat wajah almarhum dan almarhumah, atau mencium dan memeluknya. Meski begitu alangkah baiknya jika menahan keinginan tersebut demi kemaslahatan banyak orang.
Tidak hanya keselamatan diri Anda, namun juga keselamatan orang-orang tersayang di sekitar Anda. Semoga dengan adanya aturan ini, bisa semakin memperkecil peluang penyebaran covid-19 yang masif.