Surat edaran pembebasan pajak daerah dari Penprov Jatim (wajibbaca.com)
Kabar baik tentunya bagi pemilik kendaraan di Jawatimur.
Selain pembebasan sanksi pajak kendaraan, kebijakan pemutihan kali ini juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya, alias gratis.
Berikut jadwalnya, jangan sampai terlewat!
Boedi Prijo Soeprajitno Kepala Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Jatim mengatakan, kebijakan pemutihan ini dalam rangka merayakan HUT Provinsi Jawa Timur ke-73 pada 12 Oktober 2018 mendatang.
“Ini adalah upaya meringankan warga yang menjadi wajib pajak kendaraan bermotor serta untuk menggali mereka yang lupa, lalai, alpa, atau terlambat (mengurus pajak dan bea balik nama) sehingga mereka senang dengan program ini,” ujarnya.
Kebijakan pemutihan ini, menurut Boedi sudah tertuang di dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 88 tahun 2018 tentang Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur tahun 2018.
Surat edaran mengenai program tersebut (wajibbaca.com)
Untuk Jadwalnya, Pemprov Jatim memberlakukan pembebasan sanksi pajak kendaraan atau biasa dikenal “pemutihan” mulai Senin (24/9/2018) besok sampai 15 Desember 2018 mendatang.
Artinya ada waktu cukup panjang untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan dan ganti nama tersebut.
Baca Juga: