Majelis Hakim Tegur Ahok Saat Sidang Karena Komentari Putusan

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 27 Dec 2016

Sidang kasus penistaan agama

Sidang lanjutan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali di gelar di Gedung PN Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016) dengan agenda pembacaan putusan sela.

Dikutip dari inspiradata, ketika Majelis Hakim tengah membacakan putusan, Ahok sempat berkomentar. Tindakan itu berujung teguran dari Dwiarso Budi Santiarto selaku Ketua Majelis Hakim persidangan.

“Saudara ya, perhatikan ya, tidak perlu dikomentari,” ujar Dwiarso.

Dwiarso membacakan empat putusan sela majelis yang menyatakan, pertama keberatan terdakwa Ahok dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima.

Baca Juga: Sidang Hari ini: Ahok Acungkan 2 Jari Saat Tinggalkan Ruang Sidang

Kedua, menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar putusan pekara pidana.

Ketiga, menyatakan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Keempat, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

“Pembacaan putusan selesai, demikian putusan sela yang sudah diucapkan majelis, terhadap putusan ini untuk terdakwa dan penasihat hukumnya bisa mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat dengan majelis,” kata Dwiarso.

“Untuk upaya hukum tersebut akan kami catat dan kami daftarkan nanti, dan akan kami kirimkan ke pengadilan tinggi apabila terhadap perkara pokok tersebut ada upaya tandingnya. Saya kira sudah jelas, sebagaimana perintah dari pada putusan tersebut maka sidang perkara terdakwa akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” tambah dia.
viral minggu ini

BAGIKAN !

Jika kontent kami bermanfaat