6 Fakta Miris Video Asusila Siswi SMA di Karawang, Ditonton di Kelas Pakai Proyektor

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 22 Nov 2018
6 Fakta Miris Video Asusila Siswi SMA di Karawang, Ditonton di Kelas Pakai Proyektor
Gambar ilustrasi dilansir dari tribunnews.com

Mirisnya kelakuan remaja zaman sekarang...

Guru mau bertindak tegas yang ada orang tuanya tak terima dan lapor polisi, dibiarkan malah ngelunjak.

Temannya tersandung kasus video asusila, malah asik ditonton bareng-bareng dalam kelas menggunakan proyektor!

Video asusila Ar (16), seorang siswi SMA di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dengan pria berinisial M (23) tersebar luas.

Sejumlah fakta miris terkait video mesum siswi SMA di Kabupaten Karawang terungkap setelah menjadi viral.

Berikut fakta-faktanya:

1. Sengaja di Rekam

Dilansir dari tribunnews.com, Anggota Satreskrim Polres Karawang telah menangkap M terkait kasus video porno tersebut.

Hal ini seperti apa yang disampaikan oleh Kapolres Karawang AKBP Slamet Waluyo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/11/2018).

"‎M sudah kami amankan terkait kasus video mesum yang beredar itu. Dalam video mesum itu, M sebagai pemeran," jelasnya.

M mengaku kepada penyidik Satreskrim Polres Karawang jika ia adalah pemeran dalam video mesum itu.

M juga mengaku bahwa dirinya adalah otak dibalik perekaman video mesum tersebut.

"Pelaku merekam dengan sengaja persetubuhannya menggunakan kamera digital yang disangga tripod," kata AKBP Slamet Waloya.

2. Dilakukan di sebuah hotel di Kabupaten Karawang

AKBP Slamet Waluyo juga menuturkan jika perbuatan mesum itu dilakukan dan direkam M di sebuah hotel di Kabupaten Karawang.

Ia melakukan perbuatan asusila dengan Ar pada Juli 2018 lalu.

Saat itu, M menjemput perempuan itu di rumahnya lalu check in di hotel.

"Mereka bersetubuh dan M merekam," kata Kapolres.

3. Disebarkan Teman Sendiri

Kapolres menjelaskan, semula Ar meminta video mesum yang direkam pada Juli 2018 itu pada M.

Namun, ada pihak lain yang mengetahui yakni teman satu kelas Ar yang kemudian mengambil file rekaman itu di ponsel Ar tanpa sepengetahuan pemiliknya.

"Kemudian video itu tersebar‎ di kalangan teman-temannya," ujar Kapolres.

4. Pemeran Wanita Mengasingkan Diri

A (16), siswi salah satu SMA negeri di Karawang yang video adegan asusilanya tersebar, undur diri dari sekolah. Saat ini A tidak berada di Karawang.

"Bersangkutan (siswi A) sudah mengundurkan diri dari sekolah," kata AKBP Slamet Waloya.

5. Ditonton Ramai-Ramai dalam Kelas Menggunakan Proyektor

Sementara dilansir dari detik.com, KPAI menyesalkan munculnya kasus video asusila siswi salah satu SMA negeri di Karawang, Jawa Barat. KPAI meminta semua pihak berhenti menyebar dan menonton video tersebut.

"KPAI menyesalkan sejumlah siswa di salah satu sekolah negeri di Karawang menyebarkan video porno rekan sekelasnya sendiri, bahkan menonton beramai-ramai di sekolah di saat jam kosong," ujar Komisioner KPAI bidang pendidikan, Retno Listyarti, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/11/2018).

Retno menyayangkan adanya siswa yang secara bersama-sama menonton video tersebut di lingkungan sekolah dan lepas dari kontrol pihak sekolah.

"Bagaimana mungkin sejumlah siswa dari beberapa kelas bisa berkumpul di salah satu ruang kelas yang sedang kosong jam karena gurunya tidak masuk, kemudian dengan menggunakan proyektor menonton beramai-ramai video yang menampilkan adegan persetubuhan temannya sendiri," katanya.

6. KPAI Mendorong Pemerintah Daerah Memberikan Rehabilitasi Medis dan Psikologis kepada 'A'

Retno mendorong pemerintah daerah, khususnya di Karawang, untuk memberikan rehabilitasi medis dan psikologis kepada siswi yang videonya tersebar.

Jika siswi tersebut nantinya menjadi saksi kasus video asusila, baik di kepolisian maupun pengadilan, maka orang tua dan psikolog harus ikut mendampingi.

"KPAI juga mendorong pemerintah daerah memenuhi hak-hak korban berupa rehabilitasi medis dan psikologis," ucapnya.

"KPAI mengapresiasi kepolisian Karawang yang sudah bertindak cepat memeriksa dan menahan oknum mahasiswa pemeran di video tersebut karena melanggar UU PA, yaitu melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Polisi juga telah memeriksa para siswa yang merekam dan menyebarkan video porno tersebut meski masih sebagai saksi," imbuhnya.

Baca Juga:
SHARE ARTIKEL