Zakat Profesi : Syarat, Rukun, Waktu, dan Perhitungan Bagi Umat Muslim

Penulis anisa nurfadila | Ditayangkan 10 Aug 2018


Zakat Profesi : Syarat, Rukun, Waktu, dan Perhitungan Bagi Umat Muslimzakat profesi via abiummi.com

Berdasarkan fatwa MUI bahwa “penghasilan” adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin. 

Zakat penghasilan gaji bulanan /zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). 

Zakat merupakan sebagian harta yang wajib dikeluarkan kepada orang yang berhak menerimanya. 

Zakat termasuk rukun Islam yang menjadi salah satu unsur penting untuk menegakkan syariat Islam.

Oleh karenanya, wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk mengeluarkan zakat dari sebagian hartanya.

Nah, selain zakat fitrah dan zakat mal, ada satu lagi zakat yang juga wajib dikeluarkan oleh umat Muslim, yaitu zakat profesi.

Baca JugaMacam Macam Zakat dan Penerimanya

Pengertian Zakat : Apa itu Zakat Profesi?

Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. 

Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.

Menurut kaidah pencetus zakat profesi bahwa orang yang menerima gaji dan lain-lain dikenakan zakat sebesar 2,5%. 

Tanpa menunggu haul (berputar selama setahun) dan tanpa nishab (jumlah minimum yang dikenakan zakat).

Mereka mengkiyaskan dengan zakat biji-bijian (pertanian). Zakat biji-bijian dikeluarkan pada saat setelah panen.

Disamping mereka mengqiyaskan dengan akal bahwa kenapa hanya petani-petani yang dikeluarkan zakatnya sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab, tidak diambil zakatnya.

Syarat-Syarat Wajib Membayar Zakat Profesi

Harta yang wajib dizakati adalah harta yang sudah sampai nishab yaitu harta yang dimiliki itu telah mencapai sekurang-kurangnya 85 gram murni atau seharganya. 

Maka jika harta itu kurang dari seharga 85 gram emas murni maka tidak wajib dizakati.

Harta itu harus sudah dimiliki selama 1 tahun dan selama satu tahun tersebut tidak pernah berkurang dari nishabnya.

Jika berkurang maka penghitungannya dimulai ketika harta itu mencapai nishabnya. 

Contoh : saudara pada tanggal 1 Januari 2001 mempunyai uang seharga 85 gram emas.

Namun pada dua bulan kemudian uang itu berkurang sehingga menjadi seharga 60 gram emas.

Maka penghitungan nishabnya dimulai kembali jika uang yang saudara miliki telah mencapai 85gram, dan harta yang sebelum perhitungan baru ini tidak wajib zakat.

Harta yang dimiliki adalah milik penuh (tidak ada hutang, dll)

Harta tersebut kelebihan dari kebutuhan pokok.

Maka berdasarkan syarat-syarat diatas, harta yang dihasilkan dari profesi tidak wajib zakat, karena tidak memenuhi syarat pertama.

Terlebih kalau penghasilannya tidak mencapai seharga 85 gram emas murni.

Jadi, sebagaimana pengakuan anda bahwa hal itu belum sampaihaul sedangkan sampainya haul merupakan salah satu syarat wajib tersebut maka tidak wajib dizakati

Rukun-Rukun Zakat Profesi

  • Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagaian harta yang dikenakan wajib zakat.
  • Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil zakat).
  • Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.

Waktu Pembayaran Zakat Profesi

Setahun sekali. Total penghasilan bersih selama satu tahun dikalikan dengan 2,5%. 

Cocok dipakai untuk menghitung zakat bagi orang-orang yang memiliki penghasilan tidak terlalu tinggi sehingga tidak masuk nishab tetapi bila dikumpulkan selama satu tahun bisa masuk nishab.

Setiap bulan. Penghasilan tiap bulan dikalikan dengan 2,5%. 

Untuk orang-orang yang berpenghasilan sedang hingga tinggi maka pembayaran zakat profesi setiap bulan sangat dimungkinkan.

Setiap pembayaran. Penghasilan yang didapat setiap mendapatkan pembayaran dikalikan dengan 2,5%. 

Ada pula kelompok orang yang mendapatkan pembayaran tidak secara menentu waktu dan besarnya tergantung penjualan atau proyek tetapi termasuk dalam kategori besar dalam setiap pembayaran yang diterima sehingga golongan ini membayar zakat profesi setiap kali mereka mendapatkan pembayaran.

Ukuran Membayar/Pembayaran Zakat Profesi

Nisab zakat profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras.

Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 7.000/kg (harga relatif) maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 4000 menjadi sebesar Rp 3.640.000. 

Nisab zakat pendapatan/profesi bisa juga mengambil rujukan kepada nisab zakat harta sebesar 85 gram emas.

Dasar Hukum Zakat Profesi

Ada sebagian kalangan yang menganggap zakat profesi tidak ada dalam Islam, yang ada adalah zakat mal. 

Namun, hakikat dari kedua jenis zakat ini sebenarnya tidak jauh berbeda. 

Sebab, setiap Muslim yang memiliki harta dan sudah memenuhi syarat-syaratnya, maka wajib baginya untuk berzakat.

Adapun dasar hukum zakat profesi ini terdapat dalam firman Allah SWT dalam surat Adz Dzariyat ayat 19, yang artinya:

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang – orang yang meminta dan orang-orang miskin yang tidak mendapatkan bagian .“ (QS. Adz-Dzariyat: 19)

Ayat tersebut juga dikuatkan lagi oleh firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 267, yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqarah: 267)

Itulah tadi hukum mengenai zakat profesi dalam islam. 

Meskipun terdapat perbedaan pendapat namun, dari kedua pendapat tersebut disimpulkna bahwa sebagai umat muslim kita diwajibkan memgeluarkan zakat harta apabila telah memenuhi hisabnya.

Semoga semakin dapat meningkatkan pengetahuan kita lebih dalam akan ajaran islam. Dan semoga artikel ini dapat bermanfaat.

SHARE ARTIKEL